BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta para wisatawan yang hendak berkunjung ke Kota Bandung untuk membawa surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen yang berlaku selama 3 hari.
Hal tersebut mengacu pada surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 21 Desember 2020, Wali Kota Bandung, Oded M Danial meminta para pelaku usaha dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Ada pun yang menjadi penekanan Wali Kota Bandung dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.
2. Memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.
3. Melakukan pengetatan protokol kesehatan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makan/tempat hiburan/mall dan usaha sejenisnya sampai dengan jam 20.00 WIB dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik, serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah RW/RT
4. Mengimbau pendatang yang memasuki Kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala:
a. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;
b. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;
c. Mengisi e-HAC Indonesia (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada play store kecuali pengguna moda transportasi Kereta Api; dan
d. Khusus untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.
5. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer,
6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, antara lain:
a. Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masingmasing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan;
b. Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital; dan
c. Mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes yang berlaku selama 3 (tiga) hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.
7. Implementasi Iangkah-langkah ini dimulai sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Dikeluarkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM, tanggal 17 Desember 2020, tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan.
Hal tersebut mengacu pada surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 21 Desember 2020, Wali Kota Bandung, Oded M Danial meminta para pelaku usaha dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Ada pun yang menjadi penekanan Wali Kota Bandung dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.
2. Memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.
3. Melakukan pengetatan protokol kesehatan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makan/tempat hiburan/mall dan usaha sejenisnya sampai dengan jam 20.00 WIB dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik, serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah RW/RT
4. Mengimbau pendatang yang memasuki Kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala:
a. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;
b. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;
c. Mengisi e-HAC Indonesia (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada play store kecuali pengguna moda transportasi Kereta Api; dan
d. Khusus untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.
5. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer,
6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, antara lain:
a. Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masingmasing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan;
b. Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital; dan
c. Mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes yang berlaku selama 3 (tiga) hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.
7. Implementasi Iangkah-langkah ini dimulai sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Dikeluarkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM, tanggal 17 Desember 2020, tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan.