12/21/2020

Pekerja di Kota Bandung Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong setiap perusahaan wajib memberikan jaminan sosial bagi para pekerjanya. 

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang telah memberikan dampak signifikan terhadap sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan hal itu saat menghadiri wawancara tahapan penilaian penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan P.H Mustofa, Kota Bandung, Senin 21 Desember 2020.

Untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat, Kota Bandung telah menerbitkan Perda No 4 Tahun 2018 tentang setiap perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja/buruhnya pada program jaminan sosial.

Pemkot Bandung juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/SE.040-BKPP tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi PHL (Pegawai Harian Lepas) di Kota Bandung.

"Di tengah pandemi Covid-19, kami lebih mengutamakan sisi kesehatan. Karena kesehatan dan ekonomi ini bagaikan dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan." 

"Tapi sejak Juni, kami mulai menerapkan relaksasi ekonomi, dan dengan kehati-hatian, sampai saat ini di sektor ekonomi tidak ada klaster baru, dan para tenaga kerja di Kota Bandung mulai bergerak lagi," ungkap Yana.

Di samping itu, di masa pandemi Covid-19 Pemkot Bandung sudah berkontribusi melindungi pekerja rentan dan relawan Covid-19. 

Di antaranya rasionalisasi anggaran APBD Kota Bandung untuk memfasilitasi penanggulangan anggaran pandemi Covid-19, dan melakukan relaksasi terhadap pembayaran pajak bagi masyarakat.

Kemudian, Pemkot Bandung juga telah melakukan Rapid test dan Swab test terhadap pekerja rentan Covid-19 secara gratis, memberi bantuan Sembako dan APD.

Termasuk memantau protokol kesehatan di perusahaan dan kantor-kantor pemerintah daerah Kota Bandung.

"Pemkot Bandung berkomitmen dalam pemberian kesejahteraan dan di tahun 2021 akan terus meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baik tenaga formal maupun non formal."

"Kami mendorong setiap perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya. Apabila tidak mendaftarkan akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu," tegas Yana.

Tak hanya itu, untuk mendorong pekerja formal maupun informal agar mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial, Pemkot Bandung akan memetakan hingga tingkat kecamatan maupun kelurahan. 

Sehingga dari hasil maping tersebut dapat terlihat berapa angka pekerja yang belum mendapatkan jaminan sosial.

"Mudah-mudahan upaya kita untuk menambah jumlah kepesertaan baik formal maupun non formal lebih cepat dan lebih tepat sasaran," imbuh Yana. 

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :