BANDUNG - Ketua   Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang juga Wali Kota   Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan surat edaran agar para wisatawan   membawa surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen yang berlaku   selama 3 hari saat datang ke Kota Bandung.
Hal   tersebut mengacu pada surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang   Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020,   Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan   Kerumunan Massa.
"Ketika   Jumat kita ratas (rapat terbatas), surat dari Gubernur belum diterima.   Sehingga luput dari pembahasan. Setelah konfrensi pers itu baru   diterima." 
"Sekarang   sudah saya tandatangani sesuai arahan gubernur dan pemerintah pusat.   Kita sudah menyesuaikan," ucap Oded, Selasa 22 Desember 2020.
Dengan   adanya surat edaran tersebut, Oded menegaskan  Satuan Tugas Penanganan   Covid-19 Kota Bandung akan lebih memperketat penegakan Peraturan Wali   Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan   Baru (AKB). 
Utamanya, pengetatan pengawasan di hotel-hotel.
"Orang datamg dari luar itu sudah membawa surat keterangan rapid antigen. Pengawasan kita terus dilakukan," tegasnya.
Senada   dengan Oded, Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19   Kota Bandung, Ema Sumarna juga menegaskan soal pendisiplinan protokol   kesehatan saat libur akhir tahun.
Ia   menyatakan, surat edaran Wali Kota Bandung ini merupakan kombinasi atas   surat edaran Gubernur dan surat edaran Satgas Covid-19 pusat. 
Ema menegaskan sekalipun pengawasan ketat namun tidak akan membuat posko cek poin di perbatasan. 
Sebab, sudah ada surat edaran Gubernur yang menjadi imbauan serupa untuk wilayah Jawa Barat termasuk di kawasan Bandung Raya.
"Cek   poin memang tidak ada. Karena di sana yang diwajibkan objek wisata.   Kalau di Kota Bandung itu wisatanya di hotel, kuliner, belanja. Di situ   saja," katanya.
"Kita laksanakan protokol kesehatan ketat sesuai level kewaspadaan zona merah," imbuhnya. 
Ada pun yang menjadi penekanan Wali Kota Bandung dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
1.   Seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak   memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara   perayaan pergantian tahun.
2. Memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.
3.   Melakukan pengetatan protokol kesehatan berupa pelaksanaan Work From   Home (WFH), pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makan/tempat   hiburan/mall dan usaha sejenisnya sampai dengan jam 20.00 WIB dan   pembubaran kerumunan massa di ruang publik, serta penerapan Pembatasan   Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah RW/RT
4. Mengimbau pendatang yang memasuki Kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala:
a.   Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta   api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif   menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum   keberangkatan;
b. Pelaku   perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun   umum, diimbau menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum   keberangkatan;
c.   Mengisi e-HAC Indonesia (electronic Health Alert Card) yang dapat   diunduh pada play store kecuali pengguna moda transportasi Kereta Api;   dan
d. Khusus untuk anak   yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun   rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.
5.   Setiap individu yang melaksanakan perjalanan, wajib menerapkan dan   mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar   dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan   dengan sabun atau menggunakan handsanitizer,
6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, antara lain:
a. Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masingmasing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan;
b.   Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan   pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital; dan
c.   Mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji   rapid antigen tes yang berlaku selama 3 (tiga) hari sejak diterbitkan   atau RT-PCR yang berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.
7. Implementasi langkah-langkah ini dimulai sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Dikeluarkannya   surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan   Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2020, tanggal 19 Desember   2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya   Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus   Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat   Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM, tanggal 17 Desember 2020, tentang Pelarangan   Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan.
     

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
