5/11/2021

MUI Kota Bandung Sediakan Penceramah dan Teks Khutbah Salat Idl Fitri

BANDUNG, - Guna mendukung kebijakan desentralisasi pelaksaan Salat Ied, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung turut menyediakan teks khotbah. Tak hanya itu, MUI Kota Bandung juga siap membantu menyediakan khatib.

Ketua MUI Kota Bandung, Miftah Faridl menuturkan, bagi masyarakat yang memerlukan teks ceramah ataupun bantuan khatib bisa menghubungi pengurus MUI di level kewilayahan, baik kecamatan ataupun kelurahan.

"Andaikata diperlukan tenaga khatib, kita akan bantu. Kalau mau menunjuk salah seorang warganya menjadi khatib, MUI juga menyediakan teks untuk khotbah salat Id," ucap Miftah di Taman Sejarah Bandung, 11 Mei 2021.

Miftah memaparkan, isi teks yang dibuat oleh MUI juga merujuk pada pedoman pelaksanaan salat Id yang diedarkan oleh Kementerian Agama. Yakni tidak lebih dari 20 menit.

Perihal konten ceramah, sambung Miftah, MUI tidak mewajibkan untuk mengikutinya. Bagi penceramah yang sudah berpengalaman dapat mengembangkan kembali tema pembahasannya. Namun untuk pemula bisa dijadikan sebagai panduan.

"Biasanya tegantung intonasi khatib. Tapi sudah diberitahu, bagi mereka yang biasa lambat ada poin-poin yang harus disesuaikan. MUI hanya menyediakan, tidak wajib karena banyak ulama yang lebih kreatif. Sifatnya semacam panduan teks yang membantu bagi yang belum pernah menjadi khotib," bebernya.

Secara garis besar Miftah mengungkapkan, isi teks yang dibuat menggambarkan perihal hakikat puasa dalam membentuk pribadi yang lebih sabar dan ikhlas.

Hal ini cukup relevan untuk menciptakan masyarakat agar lebih memahami kondisi mutakhir tentang pandemi Covid-19.

"Pertama, memberi kemudahan kepada mereka yang mungkin baru pertama jadi khatib. Kedua, mudah-mudahan ada keseragaman dalam hal selain menikmati Idulfitri juga dengan sabar menjalani hari raya," jelasnya.

Lebih lanjut Kepala Bagian Kesejarteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Setda Kota Bandung, Momon Ahmad Imron mengimbau kepada seluruh panitia pelaksana salat Id agar melapor ke kelurahan.

Hal itu agar Satgas Penanganan Covid-19 level kewilayahan bisa turut memantau persiapan pelaksanaannya. Sehingga pelaksanaannya bisa sesuai standar protokol kesehatan.

Momon menyatakan, Satgas Penanganan Covid-19 di level kelurahan jumlahnya cukup terbatas. Sehingga ketegasan panitia dan kesadaran masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan salat Id yang aman dan nyaman.

"Lebih baik di lapangan. Tapi terpenting itu penerpan protokol kesehatan. Makanya panitia harus memastikan bisa berjalan dengan baik," kata Momon.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi.

Ia menyebutkan, panduan untuk pelaksaan sudah diedarkan secara jelas oleh Kementerian Agama. Tinggal kesiapan panitia untuk mengikutinya secara disiplin guna menghindari lonjakan penyebaran kasus covid-19.

Tedi menuturkan, pelaksanaan salat Id perdana di Kota Bandung saat pandemi Covid-19 ini jangan sampai disambut dengan euphoria dan abai faktor kesehatan. Walaupun, jika merujuk pada pendekatan rumus indikator sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021, Kota Bandung berada di zona hijau.

"Zona merah dan kuning dilarang melaksanakan salat Idulfitri. Alhamdulillah,  sesuai dengan Inmendagri, Kota Bandung sebetulnya berada di zona hijau. Tapi tetap DKM atau panitia harus menyiapkan agar sesuai protocol kesehatan," ujar Tedi.

Sebagai dukungan untuk menghindari kerumunan dan transparansi penyaluran zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung kini memiliki aplikasi digital. Masyarakat bisa mengaksesnya di upz.baznaskotabandung.org.

"Kita sudah luncurkan aplikasi untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sehingga UPZ bisa menginput secara langsung. Hari ini sudah ada tapi memang baru disosialisasikan tiga hari lalu. Jadi dari 4 ribuan masjid belum bisa maksimal. Kita targetkan saat takbiran itu bisa diinput oleh seluruh UPZ kelurahan," katanya.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :