8/03/2020

Pemkot Bandung Tunggu Kesiapan Tempat Hiburan Kembali Beroperasi

Bandung, - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih akan mengkaji pemberian relaksasi kepada tempat hiburan untuk kembali beroperasi. Pasalnya, hasil peninjauan ke sejumlah tempat hiburan, belum memungkinkan untuk beroperasi kembali.


Hal itu diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M. Attauriq saat menerima audiensi dari Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B) yang mewadahi para pengusaha hiburan malam. 


Kendati demikian, Eric mengaku akan menyampaikan aspirasi dari para pegiat pariwisata tersebut kepada pimpinan.


"Aspirasi akan diteruskan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut dan menjadi bahan pertimbangan pimpinan," Ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Senin 3 Agustus 2020.


Eric mengungkapkan, hasil peninjauan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung terhadap beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung menjadi salah satu alasan belum diberikan ijin beroperasi kepada sektor tersebut. 


"Sebagian sudah melakukan protokol kesehatan dan sebagian lagi standarnya belum terpenuhi," ucapnya. 


Menurutnya, hal ini secara formil menjadi pertimbangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, untuk melakukan langkah antisipasi perumusan 'Standard Operating Procedure' (SOP) penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Hal itu harus disepakati bersama oleh P3B dan penggiat malam hiburan lainnya. 


Oleh karenanya, Eric meminta jaminan dan komitmen dari P3B untuk menerapkan standarisasi protokol kesehatan secara ketat apabila nantinya tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi.


Komitmen pengawasan untuk memenuhi standar kesehatan ini harus dilakukan secara bersama-sama dengan penuh kesadaran.


"Karena komitmen protokol kesehatan ini tidak bisa diawasi terus menerus oleh Pemkot Bandung harus diawasi oleh dirinya sendiri," tegasnya


"Pemangku kebijakan, para pelaku usaha dan masyarakat untuk bisa memaklumi serta menjalankan protokol kesehatan secara konsisten," imbuhnya.


Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat yang telah memfasilitasi 200 sampel rapid test bagi peserta audiensi di Balai Kota Bandung.


Hasilnya dari 48 peserta audiensi yang dilakukan rapid test, tiga orang dinyatakan reaktif dan selanjutnya dilakukan test swab oleh Pemprov Jabar.


Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dewi Kaniasari akan segera menindaklanjuti hasil audiensi dengan P3B.


"Akan melakukan langkah-langkah antisipatif dengan segera menugaskan kepala bidang pariwisata membuat SOP untuk tempat hiburan ini. Apakah jam operasional dan kapasitasnya dibatasi," terangnya.


Lebih lanjut ia mengaku butuh dukungan dan kerja sama dari para pegawai hiburan malam untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. 


"Apabila dibolehkan beroperasi dan SOP sudah diterbitkan tolong kerja samanya," pintanya.


Salah satu pegawai di salah satu tempat hiburan malam, Agus mengaku tidak bisa bertahan dengan situasi dan kondisi yang dihadapinya. 


"Kami sudah kesusahan, aset semua sudah dijual dan tidak mempunyai apa-apa," akunya.


Ia berharap, Pemkot Bandung memberikan solusi dan kebijakan agar tempat hiburan malam segera dibuka.


Pihaknya juga menyanggupi dan mendukung apabila Pemkot Bandung memberikan kebijakan sangat ketat terkait penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan tersebut. 

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :