9/05/2019

Ahli Hukum: Pelanyikan Ema Sesuai Prosedur

Bandung, - Saksi Ahli Bidang Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang menegaskan, pengangkatan dan pelantikan Ema Sumarna menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial sudah sah.

Ia menjelaskan, prosedur yang ditempuh Oded sudah mengikuti Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, serta sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini tetap menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), keputusan itu menjadi sah karena sudah menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini wali kota. Kedua prosedurnya sudah diikuti karena mengikuti peraturan perundang-undangan baik dalam ruang waktu Pasal 71 UU 10 2016 maupun dalam pasal 53 UU nomor 5 2014," ungkap Dian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (3/9/2019).

Dian juga menuturkan, keputusan Oded untuk mengganti usulan calon Sekda juga tidak melanggar aturan.

"Perubahan itu dimungkinkan karena di dalam pasal 53 undang-undang 30 tahun 2014 boleh melakukan perubahan sepanjang ada alas faktanya atau alas hukumnya," tambahnya.

Oleh karenanya, Dian menegaskan, pengangkatan dan pelantikan Ema sudah sesuai dengan aturan. Yakni manakala Oded telah menjabat lebih dari enam bulan, sehingga tidak lagi terikat oleh Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Tidak apa-apa kalau di luar waktu di masa Pilkada. Terpenting sudah melewati itu, ya silahkan," cetusnya.

Menurut Dian, surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga tidak mengikat jika kepala daerah sudah melewati enam bulan masa kepemimpinan terhitung sejak hari pelantikan.

"Sebenarnya itu tidak mengikat. Tapi menjadi prosedur tambahan. Bahwa itu proses pengangkatan, pemberhentian atau pemindahan sudah mengikuti prosedur peraturan perundangan," jelasnya.

Pada sidang kali ini juga turut dihadirkan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna bertindak sebagai saksi fakta. Dalam kesempatan tersebut, Ema memberikan kesaksian sesuai dengan proses lelang jabatan sekda yang diikutinya pada 2018 lalu.

"Yang saya ketahui bahwa yang dibuat oleh Pak Wali Kota sebelumnya itu surat usulan, belum ketetapan. Usulan kepada Pak Gubernur untuk nanti diteruskan kepada Pak Mendagri karena waktu itu memang masih terikat oleh Undang-Undang 10 Tahun 2016," ujar Ema.

Ema menuturkan, posisinya saat ini menjadi Sekda Kota Bandung yakni menjalankan tugas sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Bandung nomor 821.2/Kep.245-BKPP/2019 tanggal 21 Maret 2019.

"Yang saya miliki itu adalah surat keputusan, dan itu adalah ketetapan memutuskan memalui SK tanggal 21 Maret sudah menetapkan nama saya sebagai sekretaris daerah kota bandung, itu yang saya ketahui," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Wali Kota Bandung, Bambang Suhari mengungkapkan, akan kembali menghadirkan satu orang saksi fakta dan seorang saksi ahli di persidangan berikutnya.

"Kami akan menghadirkan dan meminta diagendakan pada minggu depan saksi ahli dari ilmu pemerintahan dan satu orang saksi fakta," ujar Bambang. Red

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :