5/28/2019

Pasar Kosambi Kembali Beroperasi

Bandung, - Sempat tutup akibat terbakar, Pasar Kosambi Jalan Ahmad Yani mulai kembali beroperasi pada Selasa (28/5/2019) ini. Para pedagang terdampak kebakaran telah menempati Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS). Area yang menjadi TPPS yaitu di halaman parkir dan sektor kiri bangunan.

"Kami dari TPID (Tim Pemantau Inflasi Daerah) ingin menguatkan dan memberi dorongan kepada PD Pasar agar TPPS bisa beroperasi dan aktivitas jual beli bisa berjalan," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Bandung Erik M. Ataurik, Senin (27/5/2019).

Sementara itu Kepala PD Pasar Bermartabat Andri Salman menyebutkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan para pedagang terdampak kebakaran di Pasar Kosambi.

"Kita sudah siapkan lahan untuk TPPS, dan pedagang juga sudah mengambil undian untuk lapak (meja untuk) berjualan mereka.  Kemudian mereka juga sudah memesan dagangan dari produsen," papar Andri.

Adapun barang dagangan dari produsen mulai masuk ke Pasar Kosambi pada Senin (27/5/2019) malam hingga Selasa (28/5/2019) dinihari.

"Seperti sayuran misalnya, itu masuk malam," ujar Andri.

Adapun proses perbaikan bangunan Pasar Kosambi agar bisa digunakan kembali sebagaimana mestinya masih menunggu beberapa tahapan mulai dari uji struktur beton sampai pembenahan lainnya yang terfokus pada area semi basemen.

"Oleh karenanya, untuk memudahkan akses, lahan parkir dan beberapa sektor gedung dijadikan TPPS sampai bangunan pasar dapat digunakan kembali," sambung Andri.

Selanjutnya, Andri juga memastikan seluruh kebutuhan pokok masyarakat utamanya di Pasar Kosambi stabil dan aman.

"Insyaallah dalam kondisi aman," tuturnya. Red

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :