11/17/2016

Ridwan Kamil: Pembangunan PLTSa di Kota Bandung, Presiden Setuju

Presiden RI, Joko Widodo menyetujui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) Kota Bandung agar melibatkan kota dan kabupaten sekitar. Hal tersebut, sebagaimana dikemukakan Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil.

Menurutnya pembangunan tersebut tidak bertentangan dengan Perpres No. 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.

"Presiden menyetujui silakan Bandung mengajak kota dan kabupaten sekeliling dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Ini menurut saya adalah sebuah rute yang paling benar," ucap Emil Kamil di Pendopo Kota Bandung, Kamis (17/11/2016).

Koordinasi bersama pemerintah provinsi tersebut akan dilakukan dalam rangka mempersiapkan hal-hal teknis untuk pembangunan PLTSA, mulai dari lokasi hingga teknologi yang akan digunakan.

Saat ini, rencana pembangunan PLTSA akan dilakukan di Legok Nangka, sebagaimana yang tercantum di dalam RTRW Kota Bandung. Di lokasi yang luasnya mencapai 70 hektar tersebut diperhitungkan akan mampu menampung sampah dari Kota Bandung dan sekitarnya. Namun demikian, rencana tersebut masih harus dikomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Karena Legok Nangka ini sedang disiapkan provinsi, (persoalan) ini akan dikomunikasikan apakah Legok Nangka akan menjadi PLTSA atau tidak. Jika dipilih PLTSA, menurut Tim Perpres, Bandung Raya bisa menyelesaikan persoalan sampah dalam satu kali keputusan," jelas Ridwan.

Dengan demikian, Emil menambahkan, tidak perlu lagi ada PLTSA regional di wilayah lain. Cukup dipusatkan di Legok Nangka.

Dikatakan Emil, berdasarkan hasil rapat dengan Tim Percepatan Pembangunan PLTSA, Perpres No. 18 Tahun 2016 tersebut tidak hanya berlaku untuk kota/kabupaten yang tercantum di dalam aturan tersebut. Perpres ini juga berlaku untuk daerah lain yang akan membangun PLTSA.

"Tujuh kota di Perpres itu hanya peserta yang dimohon didahulukan," imbuh Emil.

Hal tersebut menjawab kekhawatiran bahwa kota/kabupaten yang berada di luar Perpres tidak akan mendapat fasilitas pembelian oleh PLN dengan harga yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)  dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota.

Permen tersebut menyatakan bahwa PT. PLN ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSA dengan harga 18,77 sen USD per kwh untuk tegangan tinggi dan menengah. Sedangkan untuk tegangan rendah akan dihargai 22.43 sen USD per kwh.

"Jadi dalam proses komunikasi itu disampaikan, karena seolah-olah kalau bukan tujuh kota itu tidak menikmati fasilitas dibeli listriknya lebih tinggi oleh PLN. Kesimpulannya, di luar tujuh kota itu pun akan mendapat hak yang sama selama dia PLTSA," tegas Ridwa.

Asisten Deputi Kementerian Koordinator Kemaritiman Y. Yudi Prabangkara membenarkan hal tersebut. Ia juga menyatakan, tidak akan ada keraguan dari investor atas harga pembelian karena adanya kompensasi dari pemerintah.

"Ada selisih dari harga pokok nasional sebesar 400 rupiah per kwh dan itu akan ditanggung oleh pemerintah. (Anggarannya) ada di Kementerian Keuangan berupa kompensasi biaya listrik," jelas Yudi

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :