10/28/2016

Pembahasan UMK Kota Banjar Dilakukan Nopember 2016

Kota Banjar,- Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjar, Jawa Barat, Asep Tatang Iskandar mengatakan pembahasan UMK Kota Banjar akan dilakukan pada bulan Nopember 2016. Hal tersebut dikatakan kepada wartawan diruang kerjanya, belum lama ini.

 

"Rapat pembahasan   penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bajar tahun 2017 akan dilakukan pada bulan Nopember 2016 mendatang. Tim yang yang akan membahas UMK tersebut  terdiri dari dewan pengupahan, akademis, badan pusat statistik (BPS), serikat pekerja dan perwakilan perusahaan", ungkapnya.

 

Dijelaskanya tahun 2016 ini UMK Kota Banjar mencapai Rp 1.327.965 dan untuk  tahun 2017 nanti pasti mengalami kenaikan karena terjadinya inflasi, namun besaranya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,  namun itupun harus sesuai dengan KHL.

 

Disebutkannya Dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut Pada pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan perhitungan UMK adalah UMK berjalan + (UMK berjalan X inflasi + % PDRB) maka didapat UMK sesungguhnya.

 

Selama ini, dikatakannya mudah-mudahan belum ada terjadi penolakan dari pihak pekerja ataupun dari perusahan terhadap UMK yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banjar.

(Munir)

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :