Bandung, Kilmed - Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial melantik 195 kepala sekolah baru di lingkungan dinas pendidikan Kota Bandung, di Gedung Serbaguna Balai Kota Bandung, Jumat (1/4/2016). Menurutnya pelantikan tersebut merupakan amanah peraturan menteri pendidikan nomor 28 tahun 2010 dan peraturan daerah.
"Pelantikan kepala sekolah di Kota Bandung ini merupakan pelaksanaan dari amanah permen pendidikan nomor 28 tahun 2010 dan perda Kota Bandung yang mengamanahkan mereka (kepala sekolah) setiap 4 tahun sekali harus dievaluasi oleh tim evaluasi yang menilai," ujarnya.
Oded menjelaskan hasil rotasi dan pengangkatan baru tersebut merupakan murni hasil penilaian tim penilai kinerja dinas pendidikan Kota Bandung.
"Ketika tim penilai mengatakan layak untuk dilanjutkan, atau masih dipertahankan, maka dia bisa dua periode, ketika tidak layak, maka dia harus diganti," katanya.
Oded mencontohkan, dalam hasil evaluasi kali ini ada 2 kepala sekolah SD dan 1 kepala sekolah SMA, keputusan tersebut semuanya merupakan kewenangan tim. Lanjut Oded, dalam aspek lainnya kita mencoba pemerataan kualitas kepala sekolah.
Senada dengan Oded, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana mengatakan pemerintah mencoba menerapkan di semua sekolah di Kota Bandung memiliki mutu yang sama.
"Intinya kita berniat semua sekolah di bandung mutunya realtif sama, tentu sama itu kalau dari sisi kita pembinaan, sebab kalau dari siswa psati berbeda, ada orang orang yang akademik nya tinggi cenderung ke sekolah tertentu itu kan pilihan masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, Disdik berupaya dan sudah mulai di tata bahwa PPDB supaya ada pilihan rayon, dan segi pelayanan tengah diupayakan agar setiap kepala sekolah tersebut berprestasi.
"Tentu sekarang bagaimana caranya semua kepala skolah adalah orang orang yang berprestasi sehingga kita mitna dari penilaian kinerja betul betul melihat, sehingga hasilnya tadi ada yang tidak layak ya sudah diselesaikan saja," pungkasnya.
Lanjut Elih, pergantian tersebut merupakan tantangan dalam hal menjalankan amanah yang diberikan.
"Itu menegaskan periode itu suatu tantangan itu diberikan amanah 4 tahun, tapi ada evaluasi jadi tidak semua otomatis jadi 8 tahun, kemudian ada peneygaran di permen juga diatur, kalau sudah dua thaun kalau kira kira memang bsia meniinggalkan sistem pembinaan nya bisa ditularkan ke yang lain bisa di rotasi," pungkasnya.