Selasa, Oktober 28, 2025

ASN Kota Bandung Tetap WFO, Pemkot Fokus Efisiensi Anggaran




BANDUNG
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak akan memberlakukan sistem work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Seluruh ASN tetap bekerja dari kantor karena layanan publik membutuhkan kehadiran langsung.

Menurut Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, kebutuhan kehadiran fisik ASN masih sangat tinggi, terutama untuk pelayanan masyarakat di berbagai unit kerja. 

"Kami masih membutuhkan kehadiran dan operasional yang dilakukan secara langsung. Karena itu, efisiensi yang kami lakukan bukan dengan WFH, tetapi pada perjalanan dinas dan konsumsi rutin," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa 28 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, sektor pelayanan publik seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan cabang-cabangnya di kecamatan dan kelurahan tetap harus beroperasi secara tatap muka. 

"Layanan masyarakat tidak bisa terganggu, apalagi di kondisi cuaca ekstrem seperti sekarang. Semua harus siaga," kata dia.

Farhan menyebut, efisiensi anggaran dilakukan agar kinerja ASN tetap optimal tanpa membebani keuangan daerah. Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi pemerintah pusat dalam pengendalian belanja rutin.

"Fokus kami adalah menjaga kinerja tetap maksimal sambil menekan pemborosan. ASN tetap hadir, tapi kegiatan pendukung seperti perjalanan dinas dibuat lebih selektif," jelasnya.

Selain itu, Pemkot Bandung tengah menyiapkan langkah-langkah efisiensi digitalisasi untuk mendukung kinerja ASN agar lebih produktif tanpa menambah biaya operasional.

"Kita sudah mulai menuju sistem yang lebih efisien, tapi pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama," tutur Farhan.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :