8/14/2023

Plh Wali Kota Minta Perangkat Daerah Evaluasi Penggunaan Anggaran Semester Berjalan

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bandung sepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2023.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA & Perubahan PPAS T.A 2023 yang ditandatangani Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna dan Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, Kurnia Solihat, dan Achmad Nugraha pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin 14 Agustus 2023.

Penyusunan rancangan KUA/PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Berdasarkan Pasal 89. Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun berdasarkan RKPD.

Atas hal itu, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan dengan telah ditandatangani kesepakatan tersebut, ia meminta kepada seluruh Perangkat Daerah untuk melakukan evaluasi satu semester anggaran berjalan.

"Kita menginjak triwulan 3 seluruh perangkat daerah untuk mencermati ulang, jangan sampai ada kegiatan yang tidak bisa direalisasikan," ujarnya.

"Harus ada pola baru dalam evaluasi terutama Bapelitbang dan BKAD dalam pelaksanaan anggaran," imbuhnya.

Ema juga meminta seluruh pelaksanaan anggaran harus diawasi secara ketat agar berjalan sesuai dengan target dan perencanaan serta memberikan nilai kebermanfaatan bagi masyarakat.

"Pengawasan harus ketat, saya minta dioptimalkan pengawasan anggaran, ini sebagai pencegahan kita jangan sampai terjadi fraud anggaran," katanya.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :