6/14/2023

Pemkot Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal

BANDUNG - Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar operasi penertiban reklame pada 13-14 Juni 2023. Hasilnya, tim menertibkan reklame di Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra dan Jalan Terusan Buahbatu.  

Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengungkapkan, penertiban dilaksanakan pada Selasa (14/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Penertiban sengaja dilaksanakan malam hari agar tidak menimblkan kemacetan.

Penertiban melibatkan 59 orang dengan 6 unit armada yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 2 truk angkut Satpol PP, dan 1 mobil Patroli Satpol PP.

Penertiban pada lokasi pertama dimulai pukul 22.48 WIB yaitu neon box dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Cihampelas No. 58. Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu neonbox dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Kebon Kawung.

"Lokasi ketiga di Jalan Cijagra yaitu neonbox dengan ukuran 1 x 0,5 meter. Dilanjut pukul 01.40 WIB penertiban neonbox di Jalan Terusan Buahbatu.  Selanjutnya seluruh barang bukti hasil penertiban reklame dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu," jelas Satriadi.

Ia mengungkapkan, penertiban reklame ini dilakukan berdasar kepada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019. 

"Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif," katanya.

Perlu diketahui, tim gabungan ini terdiri dari personil Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah  Bapenda, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :