5/02/2023

Plh Wali Kota Bandung Sesalkan Kasus WNA Ludahi Imam Masjid

BANDUNG - Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyesalkan peristiwa imam masjid di Bandung yang diludahi warga negara asing. 

Menurutnya, kehidupan toleransi antar umat beragama di Kota Bandung telah berjalan dengan baik. Hal tersebut, seharusnya tidak terjadi.

"Kemarin dengan peristiwa itu saya sangat menyesalkan apalagi itu dilakukan oleh warga asing. Tentunya mereka harus menghargai aturan-aturan maupun kultur yang ada di masyarakat kita, tidak mengedepankan emosional dan egoisme," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa 2 Mei 2023.

Ema mengatakan, dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat, harus saling bertoleransi agar terjalin hubungan yang baik.

"Alhamdulillah kedewasaan beragama di masyarakat sudah luar biasa," ujarnya.

Ema pun mengapresiasi Polrestabes Bandung yang telah sigap menangani masalah tersebut. Ema pun menyerahkan masalah hukum kepada penegak hukum yang berwenang.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada unsur penegak hukum, Polrestabes Bandung yang telah sangat sigap menangani ini," katanya.

"Kalau berbicara masalah hukumnya, kita serahkan saja kepada aturan main hukum supaya memberikan keadilan yang proporsional kepada masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, seorang imam di Masjid Al Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Australia. Dia diludahi dan dimaki bule tersebut ketika sedang memutar lantunan ayat suci Al-Qur'an atau murattal, Jumat 28 April 2023 lalu.

Aksi tak terpuji bule itu viral di media sosial. CCTV masjid tersebut merekam detik-detik saat bule itu tiba-tiba memasuki masjid.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :