11/02/2022

Pengadilan Putuskan Pemkot Bandung Pemilik Sah Lahan Kebun Binatang

BANDUNG - Pemkot Bandung diputuskan menjadi pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung. Hal itu berdasarkan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Hakim Ketua, Yohanes Purnomo adi , SH.,MHum dan Hakim Anggota, Riyanto Aloysiusi, SH.MH dan Asep Sumirat Danaatmaja SH.,MH, Rabu 2 November 2022.

Dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).

Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr. Leli Yulifar, membuktikan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda, dan semula berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.

Selanjutnya, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970. Dalam hal ini, saksi H. Iyan permah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.

Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C. Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebon Binatang.

Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.

Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung.

Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung.

Terkait putusan itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku bersyukur. Pasalnya, putusan itu dapat menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung. Ia pun memastikan akan menghormati putusan hukum yang telah diambil hakim. 

"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yana.

***

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :