10/28/2022

Kota Bandung Gelar Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masuk dalam 6 besar kategori Badan Publik kabupaten/kota Informatif. 

Hal ini diungkapkan Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Dadan Saputra saat Monitoring, Evaluasi dan Uji Publik Penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik di Balai Kota Bandung, Jumat 28 Oktober 2022.

Uji Publik tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan 10 unsur masyarakat.

"Kami mengadakan uji publik, kota Bandung salah satu badan publik yang dalam dalam monev menduduki predikat tertinggi yaitu informatif berada diperingkat ke eman," kata Dadan.

Dadan mengatakan, proses uji publik yang merupakan fase terakhir untuk meyakinkan bahwa nilai kuantitatif yang telah diperoleh sebelumnya adalah nilai yang sesuai secara kualitatif.

"Monitoring dan evaluasi kami secara elektronik dilakukan melalui proses pengisian secara mandiri, verifikasi, kemudian visitasi dan sekarang uji publik," ujarnya.

"Maka sebetulnya 6 kabupaten kota secara kuantitatif sudah hebat dari 5 variabel dari PPID, standar informasi publik, kewajiban menyediakan informasi setiap saat, berkala dan serta merta," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, Kota Bandung mendapatkan nilai kuantitatif 87 atau Informatif.

"Saya lihat hasil uji publik kali ini, secara kualitatif nya tidak terlalu jauh. Sehingga nilai tersebut memang cukup dan sangat layak bagi Kota Bandung," ungkapnya.

Atas hal itu Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, dengan adanya penilaian ini dapat membuat PPID Kota Bandung bisa memperbaiki diri dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Yana, memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi publik merupakan bagian dari upaya mewujudkan good governance, yaitu pemerintahan yang mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, tranparansi, dan partisipasi masyarakat.

Ia mengungkapkan, untuk mengukur kinerja PPID tentu harus ada monitoring dan evaluasi. 

"Saya sangat bersyukur komisi informasi melakukan kunjungan lapangan ke Pemerintah Kota Bandung, untuk verifikasi penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat akan informasi dari hari ke hari semakin meningkat, sehingga harus diikuti dengan layanan informasi yang profesional dari pemerintah, yang dalam hal ini PPID.

Untuk itu, PPID harus menguasai banyak informasi tentang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna melayani permintaan informasi dari publik. 
"Insyaaallah, Pemerintah Kota Bandung pun telah membina PPID secara berkala supaya bisa menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat," ujarnya.

"Misalnya diikutsertakan dalam berbagai workshop secara berkala seiring dengan makin berkembangnya saluran pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Sub Koordinator Keterbukaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yusuf Cahyadi mengungkapkan, sampai saat ini PPID Kota Bandung sudah mempunyai struktur sampai sub PPID.

"Kita punya inovasi membuat sub PPID sampai tingkat SD SMP, kedepan rencananya mau kita bentuk sampai Puskesmas," ujarnya.

Selain itu, adapula kegiatan monev mandiri yang dilakukan per dua tahun sekali untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik di PPID pembantu dan Sub PPID Pembantu.

"Program kegiatan inovasi monev keterbukaan informasi publik per 2 tahun sekali, dinas mana yang taat terhadap UU keterbukaan informasi publik," ungkapnya.

Tak hanya itu, PPID Kota Bandung juga telah mempunyai desk layanan informasi di Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Kita bergabung dengan MPP, untuk pelayanan informasi satu pintu dan ramah disabilitas," katanya.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :