6/23/2022

Harga Stabil, Stok Minyak Goreng di Kota Bandung Melimpah

BANDUNG - Kabar baik bagi masyarakat Kota Bandung. Kini, minyak goreng curah terpantau stabil pada harga angka Rp14.000 per liter.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan. Dalam kunjungannya ke Pasar Kosambi Bandung, ia memastikan dalam dua pekan ini, harga minyak goreng curah di seluruh wilayah Indonesia stabil di harga eceran tersebut.

Menggembirakannya lagi, ia menyebut ketersediaan stok minyak goreng di Kota Bandung dalam posisi yang aman atau lebih.

"Saya melihat, di Pasar Kosambi ini justru stoknya lebih. Artinya orang sudah enggak antre, mungkin membeli seperlunya. Karena barangnya tersedia, harganya stabil," ucap Zulkifli, Kamis 23 Juni 2022.

Ia juga menyampaikan, kini masyarkat bisa membeli minyak goreng curah dengan batas minimum 10 liter per Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jumlah ini lebih banyak dari yang awalnya hanya dua liter per KTP.

"Karena stoknya banyak. Jadi sudah aman," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung,  Elly Wasliah menyampaikan hal serupa. 

Ia menjelaskan, dari keseluruhan toko yang menjual minyak goreng di Pasar Kosambi, seluruhnya menjual minyak goreng curah dengan harga sesuai eceran tertinggi (HET).

"Alhamdulillah sudah sesuai HET," ujarnya.

Kementerian Perdagangan RI dan Pemerintah Kota Bandung juga meninjau harga komoditas pangan jelang Idul Adha. Dari peninjauan tersebut, dipastikan stok dan harga pangan di Kota Bandung dalam kondisi yang stabil.

Elly menyebut adanya kenaikan harga di beberapa komoditas pangan masih dalam batas wajar.

"Kita akan pantau terus. Jika terjadi kenaikan signifikan, tentu kami dari Pemerintah Kota akan melakukan upaya-upaya seperti operasi pasar," katanya.

"Saat ini upaya tersebut belum perlu dilakukan karena harga komoditas masih dalam batas aman," imbuhnya.

***

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :