6/10/2022

Belum Ada Keputusan Hukum Tetap, Barang Milik Wiriadi Dibuang ke Bahu Jalan

BANDUNG, KilasMedia – Masih terkait  tanah sengketa dengan status quo di jalan Dr Djundjunan (Pasteur), selain pembongkaran bangunan yang dilakukan  oleh sejumlah aparat gabungan dari Satpol PP dan Satgas Citarum Harum Sektor 22. Kali ini kendaraan milik Wiriadi Koswara alias Kiki BM yang ada di lahan sengketa tersebut 'dibuang' ke bahu jalan oleh sejumlah orang. 

Menurut kuasa hukum dari Wiriadi Koswara, Freddy B Sirait menilai bahwa hal itu merupakan arogansi dari pihak lawan (Kiki Gunawan). Padahal lahan ini masih berstatus quo dan masih ditangani oleh Polda Jabar dan Mabes Polri.

" Ini jelas pengusiran paksa terhadap klien kami, pasalnya barang dia (Wiriadi Koswara) seolah dibuang ke jalan dan menjadikan pemandangan yang kurang elok karena berada di jalan yang merupakan pintu gerbang Kota Bandung," ujar Freddy kepada Wartawan di kantornya pada Jumat 10 Juni 2022.

Kendaraan milik Wiriadi yang dibuang ke jalan oleh pihak Kiki Gunawan


Freddy menambahkan, seharusnya barang-barang tersebut tidak usah diganggu gugat dulu sebelum ada keputusan hukum tetap dari yang berwenang.

"Jangan dulu lah itu kendaraan di jugrugin di bahu jalan, kan belum ada keputusan hukum tetap terkait permasalahan lahan tersebut," tegasnya.

Sementara itu, seksi sengketa BPN Kanwil Jabar, Reza ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan bahwa letak tanah yang berada di jalan Dr Djundjunan tersebut berdasarkan surat tembusan dari Polda Jabar bahwa lahan tersebut masih dalam penyelidikan.

"Lahan tersebut berada di jalan Dr Djundjunan Pasteur, statusnya terdapat keberatan dari pemohon (ahli waris Rd Aging) dan berdasarkan surat terakhir tembusan yang disampaikan Polda Jabar kini masih dalam penyelidikan," ucapnya.

Red/***

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :