3/06/2022

DPRD Kota Bandung Usulkan Yana Mulyana Jabat Walikota Bandung

BANDUNG - Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda terkait Pengumuman Pengajuan Usulan Wakil Wali Kota Bandung atas nama Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan 2018-2023, serta Usulan Pemberhentian sebagai Wakil Wali Kota Bandung Masa Jabatan 2018-2023, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (4/3/2022).

Rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Ade Supriadi, S.E., didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha D.H., S.H., serta diikuti Anggota DPRD Kota Bandung yang hadir secara langsung maupun virtual.

Rapat paripurna ini juga dihadiri Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, serta pejabat terkait.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ade Supriadi menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 179 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD menyampaikan usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur untuk disahkan pengangkatannya sebagai Wali Kota.

Sehubungan hal tersebut, dan berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Bamus DPRD Kota Bandung pada 2 Maret 2022, maka pada rapat paripurna ini dilaksanakan Pengumuman Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Wali Kota Bandung menjadi Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023, serta usulan Pemberhentian sebagai Wakil Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

"Maka pada rapat paripurna ini, secara resmi kami mengumumkan. Satu, usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Wali Kota Bandung atas nama H. Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung sisa masa jabatan Tahun 2018-2023. Dua, usulan Pemberhentian H. Yana Mulyana sebagai Wakil Wali Kota Bandung masa jabatan Tahun 2018-2023," ucap Ade.

Ade Supriadi mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan tahapan lanjutan setelah DPRD Kota Bandung menerima Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-92 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, yang diterima tanggal tanggal 8 Februari 2022.

Seperti diketahui, pada 16 Desember 2021 yang lalu DPRD Kota Bandung telah menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama H. Oded Mohammad Danial, S.A.P, karena telah meninggal dunia.

Pimpinan DPRD menyampaikan surat Pengajuan Pemberhentian Wali Kota Karena Meninggal Dunia dimaksud, ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentiannya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam rapat paripurna ini juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara atas telah dilaksanakannya pengumuman usulan Pengangkatan Wali Kota dan Pemberhentian Wakil Wali Kota dimaksud, yang disaksikan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana.*

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :