3/04/2022

DPRD Kota Bandung Usulkan Yana Jadi Wali Kota Bandung Definitif

BANDUNG - DPRD Kota Bandung mengusulkan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023. Hal ini tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 4 Maret 2022.

Yana saat ini menjabat sebagai Plt. Wali Kota Bandung. Sebelumnya, Yana menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Pengusulan Yana sebagai Wali Kota Bandung berbarengan dengan pemberhentiannya sebagai Wakil Walikota Bandung.

"Jadi (rapat paripurna) hari ini pengumuman pengangkatan Wakil Walikota Bandung masa jabatan 2018-2023 menjadi Wali Kota Bandung, dan pemberhentian Wakil Walikota Bandung. Mekanisme yang harus ditempuh dari (pemerintah) kota ke Gubernur. Nanti dari Gubernur diusulkan ke Kemendagri. Nanti dari Kemendagri meminta Gubernur untuk melantik," ucap Yana usai Rapat Paripurna.

Saat ini, Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung menunggu kebijakan lebih lanjut dari Gubernur Jawa Barat dan juga pemerintah pusat terkait usulan Yana menjadi Wali Kota Bandung definitif.

"Baik dari Pemkot maupun DPRD Kota Bandung sudah menjalankan sesuai regulasi (terkait usulan menjadi Wali Kota)," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Ade Supriadi menghaturkan terima kasih atas pengabdian Yana sebagai Wakil Wali Kota Bandung periode 2018-2023.

"Terima kasih kepada Yana Mulyana atas jasanya selama menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung periode 2018-2023, dan juga sebagai Plt. Wali Kota Bandung saat ini. Selamat bertugas," ucapnya.

Sebagai pengingat, Yana Mulyana diusulkan menjadi Wali Kota Bandung untuk menggantikan Wali Kota Bandung Oded M. Danial yang wafat pada 10 Desember 2021 silam.

***

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :