3/15/2022

BPK Bakal Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPD Pemkot Bandung Pekan Depan

BANDUNG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2021. Selanjutnya BPK akan memeriksa bantuan keuangan untuk partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Hal itu terungkap pada acara exit meeting BPK di Balai Kota Bandung, Selasa 15 Maret 2022.

Wakil Penanggung jawab BPK RI Prov Jabar, Cut Putri Nehrisyah, mengungkapkan, hasil pemeriksaan berupa Laporan Keuangan Daerah (LKPD) unaudited akan diserahkan kepada Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada 22 Maret mendatang.

"Rencananya akan kita serahkan di kantor BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat," katanya.

Sedangkan terkait pemeriksaan keuangan partai politik, Nehrisyah mengatakan, akan dimulai pada 16 Maret hingga 22 Maret mendatang. Ada sebanyak 9 partai politik yang akan diperiksa dengan total biaya anggaran sebesar Rp1,8 miliar.

"Parpol yang diperiksa di antaranya Gerindra, PKS,  PDIP, Golkar, PKB, Demokrat, PPP, Nasdem, dan PSI," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, berterima kasih kepada tim pemeriksa yang telah bekerja selama 35 hari kerja.

"Selama kita bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik maka semua masalah dapat diselesaikan. Sehingga label Kota Bandung sejak 3 tahun terakhir tidak pernah turun kelas," ucap Ema.

"Semoga pelaksanaan ini dapat memberikan penguatan, bahwa APBD Kota Bandung kembali mendapatkan penilaian yang terbaik," imbuhnya.

Perlu diketahui, sejak tiga tahun terakhir, LKPD Pemkot Bandung selalu memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK. 

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :