1/21/2022

Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkot Bandung akan Taat Azas

BANDUNG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus tenaga honorer. Selanjutnya, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengikuti segala peraturan jika memang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

"Kita taat azas. Termasuk kemaren ada soal penyetaraan juga. Kita lihat perkembangan seperti apa, " ujar Yana usai melaksanakan Apel Besar Satpol PP di Yonkav 4/Kijang Cakti Jalan Salak, Jumat 21 Januari 2022.

Kendati demikian, Yana mengaku belum mengetahui secara detail tentang rencana tersebut. Namun saat ini, pelaksanaan tugas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga Honorer tetap berjalan.

"Mungkin nanti jika dihapus menjadi apa, kita belum tahu. Kelihatannya Kemenpan RB menyampaikan tidak ada lagi rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), semua ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," ujarnya.

"Tapi itu kebutuhan pegawainya terpenuhi, dari PNS ke PPPK. Kita belum tahu kemungkinan tugas honorer juga tidak boleh terganggu. Mungkin apa istilahnya, kita ikuti, " ujar Yana.

Perlu diketahui, status tenaga honorer akan selesai pada tahun 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait tenaga honorer, melalui PP (Peraturan Pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :