1/08/2022

26 Instansi Pelayanan Publik Teken Mou dengan Pemkot Bandung

BANDUNG - Sebanyak 26 instansi pelayanan publik menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mengisi gerai Mal Pelayanan Publik.


Penandatangan dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dengan 26 instansi tersebut di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Cianjur, Jumat 7 Januari 2022. 


(MoU) tersebut sebagai kesiapan Pemerintah Kota Bandung berkolaborasi dengan instansi eksternal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih prima dan singkat. 


"Mal Pelayanan Publik (MPP) ini adalah mal kedua yang kita miliki. Sebelumnya juga ada di Summarecon. Ini bisa memberikan pelayanan yang baik efektif, efisien kepada warga kota Bandung yang terintegrasi di Dinas terkait," ujar Yana.


Mal Pelayanan Publik Jalan Cianjur ini, lanjut Yana hadir untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan. Warga bisa memperoleh pelayanan satu pintu yang mudah diakses. 


"Hari ini tahap 1 pembangunan mal pelayanan publik sudah selesai. Mudah-mudahan minggu ke 3 atau ke 4 Januari ini sudah bisa dioperasionalkan. Meskipun keseluruhan selesai itu di bulan April," tuturnya. 


Ia menerangkan, seluruh gerai akan beroperasi pada April mendatang. Pada saat itu, seluruh gerai sudah siap memberikan pelayanan kepada warga.


"Berbagai pelayanan diberikan kepada masyarakat. Termasuk membantu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh perizinan," katanya.


Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin menerangkan, proses pembangunan MPP ini merupakan perjuangan (Alm) Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. 


"Adapun filosofi dari logo MPP Kota Bandung, sesuai arahan dan pimpinan Plt Wali kota, melambangkan ikon kota Bandung, yaitu Bandung Lautan api dengan dasar warna yang melambangkan bendera Kota Bandung," jelas Ronny.


Berikut daftar 26 Instansi yang bergabung pada MPP yang terdiri dari 8 instansi internal Pemkot Bandung dan 18 Instansi Eksternal, diantaranya:


1.Disnaker Kota Bandung

2.Disdagin Kota Bandung

3.DPKP3 Kota Bandung

4.Disdukcapil 

5.Diskominfo Kota Bandung

6.Distaru Kota Bandung

7.Polrestabes Kota Bandung

8.Kemenkumham Kanwil Jawa Barat 

(Ditjen AHU & Ditjen HAKI)

9.Kantor Imigrasi Kelas 1  Kota Bandung

10.Kementrian Agama Kota Bandung

11.Kantor Agraria (ATR/BPN) Kota Bandung

12.DPMPTSP Propinsi Jawa Barat

13.Bapenda Propinsi Jawa Barat

14.Bapenda Kota Bandung

15.BNN Kota Bandung

16.BPJS Kesehatan

17.BPJS Ketenagakerjaan

18.BPPOM

19.PT PLN UP3 Kota Bandung

20.PT Pos

21.PDAM Tirtawening Kota Bandung

22.Bank Bandung

23.Bank Mandiri

24.Bank BJB

25.Pojok UMKM Diskop Ukm Kota Bandung

26.Pojok Investasi DPMPTSP Kota Bandung.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :