12/31/2021

Angkat Dewan Pengawas BPR, Yana: Jangan Khianati Amanah

BANDUNG - Pandemi covid-19 telah memberi dampak yang luar biasa terhadap sektor perekonomian, termasuk bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Bandung.

Untuk itu Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mendorong Perumda BPR agar kembali fokus kepada substansinya, yaitu sebagai penghimpun dana dan penyaluran kredit dari dan kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Yana saat pemberhentian Dewan Pengawas Perumda BPR dan pengangkatan Dewan Pengawas Perumda BPR periode 2020-2024, di Perumda BPR Kota Bandung, Jumat 31 Desember 2021.

"BPR ya badan perkreditan rakyat. Jangan menangani koorporat, harusnya mendetail. Apalagi kita punya Perumda Pasar dengan potensi 37 pasar tradisional dan hampir 17 ribu pedagang," tuturnya.

Menurutnya, Perumda BPR harus mampu menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pastinya akan ada perubahan, dan perilaku konsumen pun tentunya akan berubah.

"Tentunya dengan digitalisasi, satu hal yang harus kita lakukan karena ke depan masyarakat akan sangat bergantung terhadap digital," tuturnya.

Lebih lanjut, Yana berharap, dengan diangkatnya badan pengawas yang baru mampu bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

"Tolong badan pengawas semoga bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Tolong jangan mengkhianati amanah, kuncinya itu," pintanya.

"Selama punya komitmen yang sama, saya yakin Perumda BPR bisa maju dan jangan ada yang main-main apalagi mengkhianati kepercayaan yang kami kasih," tuturnya.

Perlu diketahui, berdasarkan SK Wali Kota Bandung Nomor 538/Kep.1197-Ek/2021, Aris Arifin dan Asef Effendi ditetapkan sebagai anggota Badan Pengawas Perumda BPR Kota Bandung Tahun 2020-2024.

***

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :