11/23/2021

Pemkot Bandung Usulkan 5 Lokasi Pengolahan Sampah DAS Citarum,

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusulkan sejumlah lokasi untuk pengolahan sampah guna mendukung program pengelolaan persampahan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Lokasi tersebut diusulkan untuk bisa digarap pada 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana usai mengikuti rapat Asistensi Peningkatan Perencanaan Pengelolaan Sampah Terpadu Melalui Program ISWMP dan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Pemerintah Daerah Terpilih di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 23 November 2021.

"Beberapa lokasi yang kita usulkan Cicukang, Cicabe, Tegalega, Nyengseret dan Taman Kehati Cibiru," ucap Yana.

Di samping pengoordinasian, Pemerintah Pusat juga memberikan sejumlah bantuan. Di antaranya pengolahan sampah Refuse Derive Fuel (RDF). 

"Mesin RDF ini kapasitasnya 10 ton per hari," ungkap Yana.

Sementara itu, Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sugeng Hariyono menuturkan, pemerintah pusat menaruh perhatian khusus untuk menuntaskan persoalan sampah. Khususnya di wilayah DAS Citarum.

"UU 23 Tahun 2014 terdapat urusan pemerintahan bersama dikelola pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota. Khusus urusan wajib, salah satunya adalah pekerjaan umum dan lingkungan hidup terkait urusan persampahan," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, Pemerintah Pusat juga turut melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk menjalin kolaborasi dalam menangani sampah. Sehingga dapat tuntas secara menyeluruh.

Di samping itu, ungkap Sugeng, Kemendagri juga turut mengambil peran melalui penyelenggaraan Koordinasi Rencana Teknis Pembangunan (Kortekrenbang). 

"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemerintah daerah didorong bekerja sama dengan pemerintahan daerah atau instansi lain. Kemudian mendorong partisipasi masyarakat dalam rangka pengelolaan sampah," jelasnya.

***

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :