11/16/2021

Pemkot Bandung Targetkan Rumah Deret Tamansari Selesai Akhir Tahun

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menargetkan pembangunan rumah deret Tamansari selesai pada akhir Desember mendatang. Saat ini pembangunan rumah deret Tamansari telah mencapai 59 persen.

"Insyaallah pada 28 Desember mendatang pembangunannya sudah selesai. Mudah-mudahan sebanyak 132 unit bisa segera ditempati warga," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di sela-sela peninjauan pembangunan rumah deret Tamansari, Selasa 16 November 2021.

Yana mengatakan, pembangunan rumah deret Tamansari sudah sesuai dengan harapannya. Pengerjaannya juga sudah sesuai rencana.

"Mudah-mudahan ini bisa segera ditempati," tuturnya.

Menurut Yana, rumah deret Tamansari cukup memberikan fasilitas yang baik bagi warga. Khususnya bagi warga lama, bisa menempati rumah deret selam 5 tahun dengan gratis. 

Di tahun selanjutnya, kata Yana, warga hanya membayar sebesar 50 persen dari uang sewa yang ditetapkan.

"Mudah-mudahan kalau sudah jadi dan ditempati, warga yang lainnya bisa tertarik untuk menempatinya juga," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan memastikan, kualitas pembangunan rumah deret sudah sesuai dengan perencanaan. Tak hanya itu, pengerjaannya juga tepat waktu. 

"Target minggu ke-6 itu 56 persen, tapi pengembang melampauinya yaitu mencapai 56,05 persen. Saat ini sudah 59 persen," ungkapnya.

Padahal menurutnya, pembangunan rumah deret ini cukup terkendala dengan cuaca. Namun pengembang bisa mengerjakannya dengan baik.

"Kita hanya meminta agar barang-barang yang ada di luar dibereskan," ucapnya.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :