8/04/2021

Respon Aspirasi Buruh, Pemkot Bandung Bakal Sidak Perusahaan

BANDUNG, - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan. Hal itu terkait adanya dugaan pelanggaran pemenuhan hak pekerja selama penanganan Covid-19.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sudah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk segera menindaklanjuti masalah para buruh yang ikut terdampak selama penanganan pandemi Covid-19.

"Saya sudah tugaskan dinas terkait agar bisa memantau beberapa perusahaan yang berindikasi melanggat," ucap Yana usai menerima audiensi dari Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Forkom SP/SB) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu, 4 Agustus 2021.

Pada pertemuan itu, Yana menerima sejumlah aspirasi dari perwakilan sembilan serikat buruh yang tergabung di Forkom SP/SB Kota Bandung. Di antaranya yang paling krusial yaitu perusahaan mengabaikan hak buruh.

"Saya lihat mungkin tidak semua. Tapi kami berharap pengusaha membuka ruang komunikasi kalau ada masalah. Kalau disampaikan mungkin sama teman-teman buruh bisa dipecahkan bersama-sama," katanya.

"Tapi tadi yang saya tangkap, ada beberapa perusahan yang secara sepihak memutuskan beberapa hal yang dirasakan berat bagi teman-teman buruh," imbuhnya.

Yana memastikan turut mendorong aspirasi para buruh ini ke level pemerintahan yang lebih tinggi. Dia berharap, itu bisa menjadi bahan masukan dalam menentukan kebijakan. Baik di level pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat.

"Ada beberapa catatan yang bukan ranah Pemerintah Kota Bandung. Teman-teman akan membuat beberapa catatan yang diharapkan bisa disampaikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Kita akan memfasilitasi itu," jelasnya. 

Selain itu, Yana juga akan mendorong agar para buruh bisa memperoleh vaksinasi Covid-19.

"Kita akan sama-sama lakukan upaya vaksinasi bagi teman-teman. Sehingga herd immunity terbentuk di masing-masing tempat kerja. Itu memberi rasa aman dan nyaman bagi pekerja," ujarnya.

Menindaklanjuti arahan Yana tersebut, Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin meminta Forkom SP/SB memberikan data perusahaan yang terindikasi melanggar. Selanjutnya, pihaknya akan sidak ke perusahaan tersebut.

"Tadi yang disampaikan oleh teman-teman serikat pekerja dan buruh kira-kira perusahaan mana yang melanggar. Sehingga kami bisa sidak ke sana dan betul-betul menemukan pelanggaran. Kita akan cegah agar tidak sampai melanggar," terang Arief.

Sementara itu, perwakilan dari Forkom SP/SB Kota Bandung, Hermawan mengatakan, kondisi buruh yang terdampak selama pandemi Covid-19 semakin memprihatinkan. Ditambah lagi, banyak kebijakan perusahaan yang tidak berpihak kepada para pekerja.

"Semakin hari semakin ngeri kondisi di lapangan. Ada beberapa pengusaha yang nakal dengan ugal-ugalan menerapkan kebijakan semaunya. Dia merumahkan buruhnya tanpa dibayar upahnya dan tanpa batas waktu. Kemudian kalau ada yang positif ketika masuk harus bayar antigen atau PCR dengan biaya sendiri," ungkap Hermawan.

Menurutnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak juga kian sporadis. Hingga kini ada sekitar 5.000an buruh yang tengah memperjuangkan hak pesangonnya.

"Sekarang kita bingung aturan tiap minggu berubah, PPKM instruksi menteri berubah-ubah. Sehingga ini dimanfaatkan pengusaha berlindung di balik PPKM dan sebagainya," ungkapnya.

Di tengah beragam persoalan tersebut Hermawan tetap bersyukur karena Pemkot Bandung selalu responsif menerima aspirasi para buruh. 

Dia berharap Pemkot Bandung bisa berbuat banyak untuk ikut meringankan masalah buruh.

"Kalau membawa hawa nafsu, kita bisa aksi besar-besaran. Tapi kami berpikir panjang karena komunikasi dengan Pemkot Bandung baik," tuturnya.

"Jadi kita tidak perlu demo. Karena kalau demo juga sama saja, ujungnya audiensi seperti ini," imbuhnya.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :