7/08/2021

Sidang Tipiring Beri Efek Jera PElanggar PPKM Darurat

BANDUNG, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membawa para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) on the street.

Hal itu sesuai aturan PPKM Darurat, Perwal Kota Bandung dan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Maayarakat.

Sidang Tipiring ini melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Setiap pelanggar akan langsung di sidang di lokasi pelanggaran. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, inti pelaksanaan PPKM Darurat adalah mengurangi mobilitas warga sehingga harus dilaksanakan penegakan hukum lewat Tipiring on the street.

Berdasarkan indikator dan metode pengukuran yang dilakukan Pemkot Bandung melalui metode Facebook mobility, Google Traffic, dan Night Light NASA, baru terjadi pengurangan minus 15 persen mobilitas warga.

"Kelihatannya dengan sisa waktu sampai tanggal 20 Juli, dan tren peningkatan penyebaran Covid-19 masih tinggi, ini upaya kita bagaimana menekan penyebaran lewat oengurangan mobilitas warga," katanya usai Apel Persiapan Sidang on the street di Metro Indah Mall, Kota Bandung, Kamis 8 Juli 2021.

Yana berharap, sidang Tipiring on the street ini akan terus bergerak. Tujuannya menekan penyebaran mobilitas.

"Mudah-mudahan ujungnya adalah mengurangi mobilitas warga dan mengurangi penyebaran virus Covid-19. Ini kita uji coba, dengan hakim secara virtual. Insyaallah kita akan terus melakukan sidang on the street ini," ucapnya.

"Agar ini betul-betul mengurangi bentuk mobilitas dan kegiatan warga berdasarkan regulasi Perwal mau pun PPKM Darurat, sehingga bidang-bidang non critical dan esensial memang harus ditutup," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Iwa Suwia Pribawa mengatakan pada pelaksanaan Sidang Tipiring on the street ini penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dari Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung.

"Kalau nanti dianggap kurang, Satpol PP akan berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk ikut melakukan penyidikan terhadap Perda yang akan diterapkan tersebut, itu prosesnya," katanya.

"Kemudian nanti PPNS akan mengajukan berkas perkara kepada hakim yang menyidangkan. Kami hanya eksekutor, pelaksana putusan hakim," lanjutnya.

Terkait Hakim yang hadir secara virtual, Iwa menjelaskan karena saat pandemi Covid-19 serba online, sebelumnya Sidang pengadilan terhadap tindak pidana umum pun telah menerapkan secara online.

"Tapi dalam hal-hal tertentu sidang akan digelar di ruang sidang. Untuk barang bukti (dalam persidangan), kalau tindak pidana ringan ini biasanya KTP, kemudian Surat Izin Usaha bagi pengusaha yang tidak mematuhi PPKM Darurat dalam Perda 5 tahun 2021," katanya.

"Nanti akan dievaluasi (jika diputuskan mencabut izin usaha), yang punya wewenang nanti Pemda, Satpol PP. Kami hanya melaksanakan apa yang terjadi sekarang, apa yang ditemukan pelanggaran sekarang," ucap Iwa.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :