5/31/2021

Waspada Di Tengah Relaksasi, Ini Kebijakan Baru di Kota Bandung

BANDUNG, - Kota Bandung terus ekstra waspada menangani Covid-19 pascalibur lebaran 2021. Di antaranya kembali mengetatkan relaksasi ekonomi, wisata, dan acara resepsi pernikahan.

Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan, akan mengetatkan pengawasan sejumlah kegiatan. Salah satunya di tempat wisata yang akan kembali beroperasi pada 2 Juni mendatang.

Sebelumnya Pemkot Bandung telah menutup sejumlah lokasi wisata pada 23 Mei hingga 1 Juni.

"Tapi dalam rangka untuk menjaga euforia masyarakat kita akan tetap memperketat prokes. Petugas akan memperketat pengawasan di lapangan," ucap Oded usai menggelar rapat terbatas bersama jajaran Forkopimda di Balai Kota Bandung, Senin, 31 Mei 2021.

Oded menuturkan, saat ini suasana libur lebaran 2021 terpantau sudah mulai menurun. Sehingga, potensi membludaknya pengunjung di tempat wisata diprediksi menurun.

Namun, Oded meminta pengelola tempat wisata tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu juga, setiap pengelola tempat wisata harus mengajukan simulasi protokol kesehatan sebelum kembali beroperasi.

"Tempat wisata itu akan kembali dibuka, karena sudah habis masa libur lebaran. Tapi prokes harus tetap ketat," tegasnya.

Tak hanya tempat wisata, Oded juga mempersingkat jam operasional cafe dan restoran. Dari yang sebelumnya beroperasi hingga pukul 23.00 WIB saat bulan Ramadan lalu, kini kembali dibatasi menjadi pukul 21.00 WIB.

Satgas juga mengetatkan resepsi pernikahan. Jumlah undangan hanya 30 persen dari kapasitas ruangan atau tempat penyelennggaraan resepsi pernikahan.

Hal itu karena, dari hasil pengamatan di lapangan, panitia penyelenggara mempersepsikan 30 persen kapasitas di setiap sesi.

"Tadi cukup alot pembahasannya karena persoalannya di lapangan pada pelaksanaanya kadang penyelenggara itu 30 persen itu persepsinya dibagi sesi. Sehingga akhirnya kita sepakati 30 persen itu total semua undangan dari kapasitas ruangan," bebernya.

Sedangkan hasil evaluasi pelaksanaan zakat fitrah dan salat Idulfitri lalu, Oded memastikan, tidak sampai memunculkan klaster baru.

Untuk itu, Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mengikuti pedoman pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan saat lebaran 2021 ini.

"Laporan Kementerian Agama yang menerjunkan para penyuluh ke seluruh kecamatan, sampai hari ini tidak ada laporan klaster Idulfitri. Kedua, pengumpulan dan pendistribusian zakat, tidak ada klaster," ungkapnya.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :