2/26/2021

Tak Punya TPA, Kang Pisman Jalan Keluarnya

BANDUNG - Sebagai kota metropolitan, Kota Bandung idealnya memiliki tempat pembuangan sampah akhir sendiri. Namun karena lahan terbatas hal itu sulit terwujud.

Oleh karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot ) Bandung terus mempertajam pengelolaan sampah dari sumbernya melalui program Kurang Pisahkan, dan Manfaatkan sampah (Kang Pisman).

"Sebagai implementasi pengelola sampah, maka lahirlah Kang Pisman. Hasilnya sejauh ini positif. Dari Kang Pisman muncul balad, duta sampai saat ini ada satgas juga," kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kegiatan diskusi Solusi Pengurangan Sampah Plastik di Kota Bandung via zoom meeting, Kamis 25 Februari 2021.

Perlu diketahui, penduduk kota Bandung menghasilkan sampah rata rata 1.500 ton per hari.

Kontribusi terbesar berasal dari sampah makanan dan daun sebesar 44,5 persen dan sampah plastik sekitar 16,7 persen dari botol, gelas, bungkus dan wadah dan kantong.

Persentase sampah plastik salah satu penyumbang sampah terbanyak.

Yana mengungkapkan, Kang Pisman telah meningkatkan jumlah Kawasan Bebas Sampah (KBS). Tak kurang dari 143 kawasan bebas sampah. Pemkot Bandung juga mengaktifkan 467 bank sampah. Semua dilakukan bersama para penggiat sampah di lingkungan terkecil.

"Melalui Kang Pisman, Pasar Kosambi dan Pasar Cihapit menjadi pasar bebas sampah plastik," tutur Yana yang juga sebagai Ketua Satgas Kang Pisman.

Terbaru, imbuh Yana, Kota Bandung telah luncurkan program menabung sampah menjadi emas. Sebanyak 120 keping emas yang masing-masing seberat 0,025 gram sudah dimiliki warga.

"Di era pandemi covid-19, menabung sampah jadi emas merupakan terobosan. Hal ini menjadi solusi bagi warga untuk keluar dari himpitan ekonomi akibat pandemi," jelasnya.

"Tantangannya mengubah pola pikir warga menjadi sampah hal yang berguna bernilai ekonomis. Oleh karena itu harus dipilih dan dipilah di level rumah tangga," ujar Yana.

Dalam kesempatannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Kamalia Purbani menyampaikan, evaluasi implementasi Perwal pengurangan kantong plastik, perlu pengawasan yang lebih.

"Literasi lingkungan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Perlu ada edukasi dan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat," kata Kamalia.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Dida Migfar Ridha menilai, sampah menjadi bahan baku yang bernilai ekonomis.

"Kita jadikan pandemi ini sebagai peluang. Maka harus dimanfaatkan sampah ini menjadi nilai yang berharga,"katanya.

Sedangkan Direktur Eksekutif Center for Southeast Asian Studies (CSEAS), Arisman mengaku telah melakukan penelitian mulai dari kebijakan, rumah tangga sampai industri.

Setelah melakukan observasi, ia menilai, manfaat kebijakan pelarangan kantong plastik sampai pelarangan kemasan plastik dapat menghemat biaya.

"Kebijakan pengurangan penggunaan produk plastik sekali pakai merupakan kebijakan yang paling prioritas. Dibandingkan dengan kebijakan pelarangan penggunaan produk plastik sekali pakai," ujarnya.

Ia menyarankan, mengenai percepatan kebijakan pengurangan kantong plastik tidak ramah lingkungan sebesar 100% sebelum tahun 2024.

Rekomendasi yang diberikan, ialah pengurangan Kantong Plastik Tidak Ramah Lingkungan (KPTRL) dapat dikurangi sampai 100% pada tahun 2022.

"Kebijakan pengurangan kantong plastik tidak ramah lingkungan harus disertai dengan pengawasan dan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggarnya," tutur Arisman.

"Pentingnya pemerintah menyosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait bahaya dari timbulan sampah plastik. Sehingga masyarakat turut memiliki kepedulian dalam mengurangi penggunaan bahan plastik," tambahnya. 

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :