1/07/2021

PSBB Kota Bandung Menunggu Arahan Pusat

BANDUNG - Terkait rencana Pemerintah Pusat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran Covid-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menunggu arahan lebih lanjut.

Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan jika sejumlah daerah di Jawa dan Bali akan memberlakukan kebijakan PSBB. Salah satunya yaitu Kota Bandung.

"Kita akan tunggu surat resminya. Pastinya akan kita dukung," ucap Oded M. Danial, Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Rabu 6 Januari 2021.

Oded memastikan bakal memberikan dukungan penuh terhadap segala bentuk upaya penanganan Covid-19. Untuk itu, dia akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait tindak lanjut kebijakan PSBB tersebut.

"Pada prinsipnya demi menjaga agar tidak terjadi penyebaran virus lebih masif, akan kita coba. Nanti segera berkoordinasi dengan provinsi," ujarnya.

Oded mengungkapkan bagi Kota Bandung kebijakan PSBB bukanlah hal yang baru. Karena sudah pernah diterapkn sebelumnya pada awal kasus Covid-19 terpantau muncul di Kota Bandung.

Namun Oded akan tetap berkomunikasi lebih lanjut. Hal itu terkait kemungkinan adanya perbedaan dengan PSBB sebelumnya.

"Kita sebelumnya sudah pernah (PSBB). Tapi kita lihat dulu apakah sama atau berbeda," katanya.

**

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :