1/07/2021

Penentuan PSBB Kota Bandung, Besok

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil sikap terkait rencana pemerintah pusat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali.

Pemkot Bandung akan memutuskan langkah yang akan diambil melalui Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar pada Jumat 8 Januari 2021 besok.

"Gugus Tugas Kota Bandung kemarin sore baru rapat, Insyaallah oleh Pak Ema (Sekda) sedang difinalisasi dan besok akan dibawa ke Ratas (Rapat Terbatas)," tegas Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Balai Kota Bandung, Kamis 7 Januari 2021.

Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan jika sejumlah daerah di Jawa dan Bali akan memberlakukan PSBB. Salah satunya yaitu Kota Bandung.

Menurut Oded, hasil rapat internal yang sebelumnya akan dibawa dan kembali dibahas dalam Ratas yang rencananya akan berlangsung besok.

"Nanti nunggu hasil. Akan banyak berubah, banyak hal," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi langsung terkait petunjuk teknis PSBB dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Oleh karena itu, dirinya belum dapat menginformasikan secara rinci hal-hal apa saja yang akan dibahas dalam Ratas besok.

"Kita ini baru mendapat informasi yang beredar, formalnya belum," tegas Ema.

Namun, Ema menilai kebijakan PSBB diambil berdasarkan parameter yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Seperti faktor kematian, tingkat hunian atau okupansi rate di Rumah Sakit, serta tingkat kasus positif aktif harian.

"Pemerintah pusat setiap hari mengevaluasi, dan menilai. Ditarik data yang ada di daerah, mereka pelajari, evaluasi, munculah kebijakan itu," terangnya.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :