12/07/2020

Sebanyak 7 Karya Masuk Penilaian Akhir Sayembara Co-Working Space

BANDUNG - Sebanyak 7 peserta memgikuti penilaian akhir sayembara Desain Co-Working Space yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Sebanyak 7 peserta tersebut merupakan hasil penyaringan dari 62 pendaftar yang diterima Bagian Program, Desain dan Kualitas Pembangunan (Prodekbang) Sekretariat Daerah Kota Bandung.

Proses sayembara telah dimulai sejak Oktober lalu. Mulai dari pendaftaran hingga penilaian awal.

Sayembara bertema "Co-Working Space untuk Kemandirian Warga" ini merupakan bagian dari upaya membangun dan mengembangkan komunitas tangguh di Kota Bandung.

Ruang kolaboratif ini termasuk ke dalam salah satu janji politik Wali Kota Bandung Oded M. Danial untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.

Oleh karenanya Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh peserta dan stakeholder terkait yang berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan ini.

"Saya atas nama Pemkot Bandung sangat mengapresiasi, luar biasa karya-karya yang dibuat dan ditampilkan oleh para peserta cukup baik," katanya.

"Terima kasih sudah memasukan karya-karyanya," Kata Yana saat membuka penilaian terakhir karya sayembara gagasan Co-Working Space untuk kemandirian warga di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Bandung, Senin 7 Desember 2020.

Yana berharap karya yang dipresentasikan para peserta tidak hanya dapat diimplementasikan di 11 lokasi tetapi juga di 30 Kecamatan di Kota Bandung.

"Mudah-mudahan apa yg sudah dipilih dan akan terpilih, sesuai dengan tujuan dari sayembara ini. Harapannya kita bisa penuhi semua co-working space di 30 kecamatan ini," tuturnya.

Yana mengatakan, pembiayaan pembangunan co working space dapat dilakukan melalui beberapa skema. Salah satunya yaitu Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial lingkungan.  

"Nanti kita akan membuat permohonan dari CSR, Banprov atau dari APBN. Kita melihat ada beberap angka yang memang rasional untuk itu bisa dibangun," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Program, Desain dan Kualitas Pembangunan (Prodekbang), Tammi Lasmini mengatakan, perancangan co-working space bertujuan sebagai wadah pengembangan kemandirian dan ketangguhan masyarakat lokal.

Selain itu, untuk mendukung aktivasi serta penguatan jejaring ekonomi kreatif, termasuk UKM dan komunitas kreatif dalam
menjalankan aktivitasnya. Mulai dari ekonomi kreatif, ketahanan pangan, dan pemberdayaan masyarakat.

"Pada tahun ini target dari co-working space dari Disbudpar selaku leading sector adalah 11 kecamatan," ungkapnya.

Tammi mengungkapkan, penilaian dari sayembara itu bukan hanya dari segi desain atau tampilan tetapi bisa menjadi fasilitas pemberdayaan masyarakat terutama ekonomi kreatif di setiap kecamatan.

"Pada 1-2 Desember 2020 dilakukan verifikasi hasil pemasukan karya sebanyak 29 Karya Peserta. Selanjutnya pada 3-4 Desember 2020, penjurian tahap 1 untuk memilih 5 Besar Karya dan terpilih 7 Karya yang masuk dalam kategori 5 Besar untuk penjurian akhir," jelasnya.

Rencananya, pemenang akan diumumkan pada 10 Desember 2020 mendatang melalui media sosial.

Salah satu peserta sayembara desain Co-Working Space Kecamatan Antapani, Junian mengaku ingin berkontribusi terhadap situasi dan kebutuhan masyarakat Kota Bandung.

"Selain itu juga ada motivasi pengembangan diri untuk mencari pengalaman dan ilmu-ilmu baru," ujarnya.

Konsep yang diusungnya, Junian mengambil inspirasi dari program pemerintah mengembangkan lapangan Gasmin Antapani. Ia juga menyurvei dan meminta masukan serta tanggapan dari warga sekitar.

"Dari situ kami menciptakan gagasan untuk membuat ruang yang dapat mewadahi kebutuhan masyarakat dan komunitas lokal dengan konsep art, work and play," paparnya.

"Secara gagasan kami memberikan gambaran baru kepada pemerintah untuk menciptakan ruang co-working yang lebih dapat digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kalangan," lanjutnya.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :