12/03/2020

Komisi Informasi: Soal Keterbukaan Publik, Kota Bandung Juaranya

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meraih penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2020 Tingkat Jawa Barat dengan Kategori Pemerintah Kabupaten Kota.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, di Gedung Sate, Kamis 3 Desember 2020.

Atas penghargaan itu, Oded merasa bersyukur. Pasalnya keterbukaan informasi merupakan bagian yang terpenting dalam pelayanan publik.

"Ini menjadi indikator bahwa Kota Bandung terus berupaya dalam mengelola keterbukaan publik. Alhamdulilah kita terus lakukan sehingga mendapatkan penghargaan," katanya usai menerima penghargaan.

Namun ia berpesan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk terus mempertahankan serta terus berinovasi.

"Titip pesan ke Diskominfo agar harus tetap memperkuat serta membuat inovasi. Agar iformasi mengenai Pemerintah Kota Bandung dalam pembangunannya sampai kepada masyarkat."

"Saya harap masyarakat bisa melihat apa saja yang sedang diakukan di Kota Bandung, dalam pembangunan juga transparansi yang akuntabel," jelas Oded.  

Selain ditingkatkan, menurut Oded, struktur pengelolaanya juga harus tersampaikan. Sehingga memiliki Open Government menjadi trigger bagi yang lain.

"Struktur pengelolaan informasi harus sampai ke wilayah. PPID pembantu harus diperkuat, agar masyarakat dengan pemerintah memiliki komunikasi yang bagus. sehingga Kota Bandung itu memberikan contoh Open Goverment," pinta Oded.  

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Bandung, Anton Sunarwibowo mengungkapkan, pemanfaatan platform media sosial (Medos) menjadi daya dorong yang utama.

"Memanfatkan platform di media sosial dan website. Seperti untuk data Covid–19 setiap hari disampaikan dan masyarakat bisa mengakses," katanya.

"Bantuan sosial, datanya bisa dicek 'by name dan by address'. Sehingga Open Goverment itu diimplementasikan kepada masyarakat,"jelasnya.

"Masyarakat bisa percaya kepada pemerintahan. Seperti di kecamatan sampai kelurahan, petugas PPID pembantu itu dibantuan untuk melayani masyarakat," katanya.  

Di kesempatan itu, Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil mengaku masih terdapat tugas rumah yang harus dilaksanakan. Karena ketaatan untuk ikut serta dalam keterbukaan informasi perlu ditingkatkan.

"PR (Pekerjaan Rumah) Jabar masih panjang, dari ketaatan untuk ikut serta saja tidak 100 persen hanya 60 persen. Buat teguran kepada mereka, karena harus mengikuti undang - undang yaitu memberikan transparasi informasi publik," jelasnya.

Atas hal tersebut, Emil berharap bisa mencapai 100 persen dalam keterbukaan informasi yang transparan di wilayah Jawa Barat.

"Kami 2021 memberikan target kepada KI (Komisi Informasi) yang mengikuti harus 100 persen, tidak ada alasan. Bagi mereka yang tidak ikut, kira-kira diberikan teguran dan sanksinya. Ini menunjukan kita menjadikan dimensi pembangunan setransparan mungkin," tuturnya.

Sedangkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal mengungkapkan, pada tahun 2013 Komisi Informasi Jabar secara rutin mengevaluasi keterbukaan informasi pemerintah kabupaten kota juga badan publik lain di Jabar.

Ia mengatakan, tingkat partisipasi badan publik dilihat pada pengembalian kuisioner.

"Pada tahun ini, dari 118 badan publik, yang mengembalikan 73 badan publik, atau sekitar 61,02 persen," tutur Ijang.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :