BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menjaring 101 orang pelanggar dalam operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Senin 16 November 2020.
Para pelanggar tersebut terjaring saat operasi di wilayah Kecamatan Cibeunying Kidul dan Cibeunying Kaler.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, total ada 101 pelanggar. Sebanyak 65 pelanggar di Pasar Cikutra. Sedangkan 36 pelanggar lainnya di wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler.
Sebanyak 7 pelanggar membayar denda administrasi. Masing-masing dikenai Rp50.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 52 Tahun 2020.
"Jadi total denda administrasi yang dibayarkan sebanyak Rp350 ribu. Dendanya disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung," jelas Rasdian.
rasdian yang juga Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini mengatakan, 94 orang lainnya yang melanggar aturan terkait penerapan protokol kesehatan melakukan pekerjaan sosial.
"Ada yang bebersih di sekitaran lokasi operasi. Ada juga yang push up. Petugas di lapangan melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Sedangkan Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan (Edupen) Satpol PP Kota Bandung, Das'an Fathoni memastikan, operasi masih akan terus berlangsung di kecamatan lainnya di Kota Bandung.
"Kami meminta kerja sama dari semua pihak, khususnya warga untuk taat pada protokol kesehatan. Mlai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun," terang Das'an.
Selain penindakan, Satpol PP Kota Bandung juga akan terus menyosialisasikan dan mengedukasi warga terkait aturan yang diberlakukan khususnya saat penerapan AKB.
"Tentu kita tidak ingin warga diberi sanksi yang berat. Sebaiknya kesadaran itu yang diutamakan," ujarnya.
"Kalau sudah rajin membawa masker dan mengenakannya sesuai aturan yang berlaku maka kita bisa menekan angka pelanggaran," imbuhnya.
Sementara itu, RAR (28), warga Jalan Kalijati Indah II, RT 02/RW 04, Kelurahan Antapani Kulon mengaku lupa membawa masker karena terburu-buru.
"Saya tidak ingin terkena operasi lagi. Saya akan terus menggunakan masker sesuai aturan," akunya.
Para pelanggar tersebut terjaring saat operasi di wilayah Kecamatan Cibeunying Kidul dan Cibeunying Kaler.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, total ada 101 pelanggar. Sebanyak 65 pelanggar di Pasar Cikutra. Sedangkan 36 pelanggar lainnya di wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler.
Sebanyak 7 pelanggar membayar denda administrasi. Masing-masing dikenai Rp50.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 52 Tahun 2020.
"Jadi total denda administrasi yang dibayarkan sebanyak Rp350 ribu. Dendanya disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung," jelas Rasdian.
rasdian yang juga Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini mengatakan, 94 orang lainnya yang melanggar aturan terkait penerapan protokol kesehatan melakukan pekerjaan sosial.
"Ada yang bebersih di sekitaran lokasi operasi. Ada juga yang push up. Petugas di lapangan melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Sedangkan Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan (Edupen) Satpol PP Kota Bandung, Das'an Fathoni memastikan, operasi masih akan terus berlangsung di kecamatan lainnya di Kota Bandung.
"Kami meminta kerja sama dari semua pihak, khususnya warga untuk taat pada protokol kesehatan. Mlai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun," terang Das'an.
Selain penindakan, Satpol PP Kota Bandung juga akan terus menyosialisasikan dan mengedukasi warga terkait aturan yang diberlakukan khususnya saat penerapan AKB.
"Tentu kita tidak ingin warga diberi sanksi yang berat. Sebaiknya kesadaran itu yang diutamakan," ujarnya.
"Kalau sudah rajin membawa masker dan mengenakannya sesuai aturan yang berlaku maka kita bisa menekan angka pelanggaran," imbuhnya.
Sementara itu, RAR (28), warga Jalan Kalijati Indah II, RT 02/RW 04, Kelurahan Antapani Kulon mengaku lupa membawa masker karena terburu-buru.
"Saya tidak ingin terkena operasi lagi. Saya akan terus menggunakan masker sesuai aturan," akunya.