9/18/2020

Satgas Gabungan: Gunakan Masker Atau Tarjaring Razia

BANDUNG, - Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih menemukan warga yang abai menggunakan masker. Disertai edukasi, petugas terpaksa memberikan sanksi kepada warga yang tak mengenakan masker.

Hal itu seperti yang terjadi di kawasan Alun-alun dan Tegallega. Petugas gabungan dari Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polrestabes Bandung dan Kodim 0618/BS masih mendapati warga tak bermasker.

"Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung kita beri sanksi yang bersifat edukatif dan sanksi menengah. Seperti menyanyikan lagu kebangsaan atau push-up," ungkap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi saat di Jalan Asia-Afrika menjelang Jumat 18 September 2020 dini hari tadi.

Taspen menegaskan, pemberian sanksi masih akan terus dilakukan selama 14 hari ke depan. Oleh karenanya, ia berharap masyarakat bisa taat dan disiplin menggunakan masker. Hal itu merupakan cara paling mudah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Mudah-mudahan mereka paham. Boleh datang ke Kota Bandung asalkan mengikuti aturan saat ini," tuturnya.

"Kita bergerak mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Minimal tiga sampai empat lokasi per hari. Selama 14 hari ke depan kita pusatkan di tengah kota," katanya.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :