8/28/2020

Pemkot Bandung Cairkan 31,5 Miliar Honor Guru Non PNS

BANDUNG, - Guru honorer di Kota Bandung akan menerima Honorarium Peningkatan Mutu (HPM) Guru bagi 6.457 pendidik dan tenaga kependidikan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini, Jumat 28 Agustus 2020. Total jumlah dana yang dicairkan mencapai Rp31,5 miliar.

Para guru honorer tersebut akan menerima langsung melalui rekeningnya masing-masing.

Honorarium ini merupakan bentuk komitmen Wali Kota Bandung untuk memajukan dunia pendidikan dengan memberikan kesejahteraan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) bukan ASN.

Honorarium tersebut diberikan kepada para PTK yang sudah melewati proses verifikasi dan validasi data.

Sejak Januari 2020, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar telah menerbitkan 4.700 Surat Tugas bagi PTK Bukan ASN yang bertugas di satuan pendidikan negeri.

Dengan terbitnya Surat Tugas tersebut, Hikmat berharap, PTK yang bertugas semakin meningkatkan rasa memiliki dan cinta terhadap Kota Bandung.

Ia juga ingin agar para PTK bisa terus meningkatkan kapasitas diri agar mampu memberikan layanan pendidikan dengan baik.

"Saya percaya bahwa PTK di Kota Bandung akan selalu berupaya meningkatkan kinerjanya, karena mereka menyayangi anak didik mereka, mereka pasti ingin anak didiknya menjadi menerus bangsa untuk mengisi revolusi industri 4.0," tutur Hikmat.

Era revolusi industri 4.0 ini, lanjutnya, membutuhkan generasi yang memiliki kompetensi abad 21. Di antaranya kompetensi komunikasi, kolaborasi, berpikir kritis, dan kreatif.

Hikmat berharap seluruh pendidik terus mengasah kompetensi abad 21 pada anak didiknya.

"Kita juga mendorong tenaga kependidikan yang ada di sekolah terus mendukung berjalannya proses administrasi dengan baik," harap hikmat.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :