8/11/2020

Jelang HPN, PWI Kembali Gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020

JAKARTA, - Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2021, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali menyelenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro yang merupakan penghargaan tertinggi untuk karya jurnalistik Indonesia.

Anugerah Jurnalistik Adinegoro diberikan kepada wartawan yang telah terseleksi melalui karya-karya jurnalistik yang sudah dimuat, ditayangkan, atau disiarkan sepanjang tahun 2020.

"Ini terbuka bagi semua wartawan yang bekerja secara aktif pada satu perusahaan media massa cetak, televisi, radio, atau media siber," kata Ketua Panitia Tetap Anugerah Jurnalistik Adinegoro, Rita Sri Hastuti.

Terdapat enam kategori Anugerah Jurnalistik Adinegoro:

1. Indepth reporting untuk media cetak (AA1)
2. Indepth reporting untuk media siber (AA2)
3. Indepth reporting untuk media televisi (AA3)
4. Indepth reporting untuk media radio (AA4)
5. Foto berita untuk media cetak dan media siber (AA5)
6. Karikatur opini untuk media cetak dan media siber  (AA6).

Pemenang tiap kategori akan mendapatkan hadiah Rp50 juta, trofi, serta piagam penghargaan dari PWI/Panitia HPN 2021.
 
 Para peserta akan dinilai berdasarkan karya-karya yang sudah dipublikasikan, ditayangkan, atau disiarkan pada media cetak, media siber, media televisi, atau media radio periode 1 Desember 2019 hingga 30 November 2020.

Karya indepth reporting atau liputan berkedalaman baik media cetak, media siber, media televisi, maupun media radio tidak bersambung/tidak berseri.

Syarat Pengiriman:
 
1. Setiap wartawan dari satu media dapat mengirimkan maksimal 5 karya per kategori (dengan catatan, satu media,  maksimal 15 karya dari setiap kategori).
2. Karya indepth reporting pada media cetak, media siber, media televisi, dan media radio wajib menyertakan link karya melalui Google Form atau Formulir pendaftaran yang bisa diakses melalui link: https://bit.ly/2PB4ugT
3. Karya foto  dan karikatur di media cetak atau media siber, wajib mengirimkan dalam bentuk soft file beserta caption yang di-upload pada Google Form atau formulir pendaftaran yang bisa diakses melalui link tersebut di atas.
4. Seluruh karya dari seluruh kategori wajib disertai sinopsis/cerita singkat (2-3 paragraf) mengenai isi dan proses pembuatannya. Khusus untuk karya televisi dan radio disebutkan pula clock_ program bersama sinopsis.
5.Setiap peserta wajib mengisi formulir dengan menyertakan salinan identitas diri (kartu karyawan) dan surat pengantar dari redaksi.
6. Khusus untuk televisi, karya minimal harus dalam format minimal 720p (HD). Jika ukuran file lebih dari 100MB, wajib dikirimkan melalui layanan video streaming seperti Youtube, vidio.com atau lewat layanan cloud sharing, seperti gdrive, dropbox dan sejenisnya. Cukup hanya menuliskan/menyertakan link-nya saja di bagian form online yang sudah ditentukan. Pastikan link nya bisa diakses oleh panitia dan dewan juri.

Batas Pengiriman:

Bagi seluruh peserta sudah bisa mengirim karyanya mulai hari ini, Senin 10 Agustus 2020 hingga batas akhir nanti pada 30 November 2020.

Dewan juri dalam Lomba Anugerah Jurnalistik Adinegoro ini terdiri atas tokoh pers, pengamat, dan akademisi yang menguasai bidang jurnalistik sesuai kriteria penilaian dan bekerja secara profesional.

Informasi lebih lanjut tentang pendaftaran dapat menghubungi Pantap Anugerah Adinegoro 2020-2023   Katherina M Saukoly (WA: 0812-8699-3551), Widya (WA: 0812-1490-3421 atau 021-3453131) dan bisa juga melalui email: anugerahjurnalistik.adinegoro@gmail.com.

Penjurian akan berlangsung bulan Desember 2020-Januari 2021.
   
Menurut rencana, penyerahan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020 akan dilangsungkan di TVRI menjelang acara puncak HPN 2021. (Red)

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :