7/17/2020

Warga Cidadap Disiplin dalam Penerapan Seca[a AD

Bandung, - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengapresiasi kedisiplinan warga Kecamatan Cidadap dan Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD) dalam mentaati Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ia berharap, wabah Covid-19 di wilayah tersebut bisa segera berakhir.

"Kita sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Komandan (Secapa AD). Kami membuat perwal tentang PSBM di lingkungan sekitarnya. Komandan sudah menyampaikan kepada saya, progres yang negatif sudah banyak," Ujar Oded saat di Balai Kota Bandung, Jumat 17 Juli 2020.

Ia sangat yakin, dengan kedisiplinan TNI yang sangat tinggi, maka PSBM akan berjalan dengan baik.

"Alhamdulillah, semoga dengan kerja sama yang kita jalin berjalan dengan baik dalam mengahadapi situasi seperti ini," katanya.

Ia mengatakan, lewat perwal PSBM tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan di kecamatan Cidadap. Salah satunya dengan upaya penjagaan 24 Jam.

"Kita instruksikan satgas di sana agar berjaga 24 jam dan menerapkan jam malam juga," tutur Oded.

"Laporan dari Sekda (Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna), saya senang atas respon mulai dari para tokoh-tokoh dan masyarakat yang luar biasa. Mudah- mudahan respon positif ini, PSBM berjalan lancar," imbuhnya.

Ia mengakui, awalnya ada sejumlah warga yang menolak rapid test. Namun lewat pendekatan humanis teman-teman kewilayahan, akhirnya warga mau uji rapid test.

"Saya tekankan pada Camat, Kapolsek dan Danramil tengang PSBM ini dengan konsep humanis. Ternyata hasilnya bagus," ucap Oded. 

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :