6/28/2020

Yana: Resepsi Pernikahan di Gedung Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Bandung, - Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana mewanti-wanti penyedia jasa pernikahan atau atau Wedding Organizer (WO) menerapkan standarisasi protokol kesehatan yang sangat ketat.


Banyak hal yang wajib dilakukan oleh seluruh orang yang terlibat agar pesta pernikahan tak berujung penyebaran Covid-19.


Yana menuturkan para penyelenggara dan keluarga harus disiplin dalam menata tempat. Hal itu agar semua yang hadir tetap menjaga jarak.


Penyelenggara juga wajib menyediakan beragam sarana penunjang protokol kesehatan. Termasuk harus cermat mengatur waktu kedatangan tamu agar tidak terjadi kerumunan.


"Kita tidak tahu tamu yang datang itu dari mana? apakah dari zona merah atau bukan? Kita tidak tahu. Makanya standar protokol kesehatan harus ketat," tegas Yana di HIS Kologdam Grand Ballroom, Jalan Aceh, Minggu (28/6/2020).


Yana memgapresiasi keseriusan para pengusaha WO untuk menyelenggarakan simulasi resepsi di tengah pandemi Covid-19 ini. Namun masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi.


"Karena pernikahan itu interaksi orangnya cukup banyak, jadi harus sangat ketat protokol kesehatannya. Kurangnya, sedikit demi sedikit sambil jalan diperbaiki bertahap," ujarnya.


Salah satu masukannya, Yana meminta upacara adat ditiadakan terlebih dahulu.


"Pada tahap awal sebaiknya tidak diselenggarakan upacara adat yang menyita waktu. Karena kita minta penyelenggara atau keluarga untuk membagi waktu," jelasnya.


Yana juga meminta agar penyelenggara resepsi menyediakan tempat duduk sesuai jumlah minimun 30 persen dari kapasitas gedung. Sehingga tamu di dalam gedung akan lebih mudah terpetakan.


"Jangan dulu 'standing party'. Karena kalau berdiri itu tidak ketahuan jumlahnya. Harus duduk sehingga bisa kelihatan jumlahnya sesuai kapasitas maksimum," katanya. *red

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :