6/02/2020

Pemkot Bandung Enggan Terburu-buru Berikan Pelonggaran Aktivitas Mal

Bandung, Kilasmedia - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung enggan terburu-buru memberikan kelonggaran pada aktivitas di mal atau pusat perbelanjaan. Dalam waktu satu pekan ini tim Gugus Tugas Covid-19 akan memantau kesiapan mal di Kota Bandung untuk menyesuaikan dengan sejumlah aturan dan standarisasi protokol kesehatan.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, perlu komitmen pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk mengontrol pergerakan orang sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran virus corona.

"Hari ini memang hari pertama kita sudah membuat jadwal untuk pemantauan di 23 pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Kita ada 2 tim yang memantau. Hari ini ada di BEC, PVJ dan sekarang di BIP. Besok berlanjut sampai hari Jumat," ucap Ema usai memantau Bandung Indah Plaza Jalan Merdeka, Selasa (2/6/2020).

Ema ingin memastikan pengelola mal menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer, memeriksa suhu tubuh, hingga menerapkan prinsip menjaga jarak.

Ema bersama tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung juga sekaligus mengedukasi pengelola mal untuk tetap waspada dan hanya menerima tidak lebih dari 30 persen kapasitas di mal. Hal itu berlaku untuk area berbelanja, parkir bahkan toilet.

"Secara umum kami cukup puas dengan kesiapan dari masing-masing pengelola dengan berbagai variasi, inovasi atau kreativitasnya. Karena tidak sama memang dari objek dan kondisinya berbeda," ujarnya.

Ema menambahkan, sekalipun akan diberikan kelonggaran untuk mulai buka namun akan tetap memberlakukan pembatasan jam operasional. Selain itu, turut mengatur toko yang diperbolehkan mulai buka dengan potensi paling minim interaksi ataupun terjadinya kerumunan orang.

"Bioskop tidak boleh, spa, salon, arena mainan anak masih tidak boleh beroperasi. Di luar itu semua komoditi boleh, untuk di resto (di dalam mal) itu masih take away," jelasnya.

Ema menggambarkan, apabila terdapat pelanggaran di salah satu ruang dagang, opengelola mal harus mendindaknya secara bertahap. Namun, jika pelanggaran secara berulang maka Pemkot Bandung tidak akan segan untuk menutup kembali seluruh area mal.

"Kalau nanti ada pelanggaran satu tenant, yang dihukum tenant dulu ditindak harus perbaiki dulu kalau tidak mengikuti ya tutup, kalau berulang ini masih membandel maka yang ditutup malnya lagi semuanya," terangnya.

Oleh karenanya, sambung Ema, guna meningkatkan pengawasan di area mal ini Pemkot Bandung memutuskan untuk mencabut kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung.

Para ASN ini menurut Ema akan diberdayakan melakukan monitoring di 23 mall ataupun area pertokoan lainnya. Termasuk guna memastikan seribu lebih restoran dan 16 ribuan pertokoan di Kota Bandung bisa mengikuti sesuai aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

"Makanya sekarang di PSBB proporsional ini seluruh aparatur tidak WFH, karena kita butuh SDM aparatur untuk mengawasi. Karena kita terbatas orang, kita butuh pengawasan," ungkapnya.

Untuk kepastian mall akan dibuka atau tetap ditutup baru bisa diputuskan pekan depan. Itupun kebijakannya tetap ditentukan oleh kepala daerah, setelah tim Gugus Tugas Covid-19 selesai mengecek seluruh mall yang ada di Kota Bandung.

"Nanti kita tunggu setelah selesai yang 23, nanti kita lapor dulu karena yang ambil kebijakan nanti ada Pak Wali Kota, nanti pertimbangan ada dari seluruh unsur pimpinan kota. Kalau dalam tujuh hari ini udah oke bisa saja kita rekomendasikan mulai beraktivitas, atau justru jangan dulu," katanya. Red

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :