5/15/2020

Pandemi Covid-19 Hambat Pembangunan MPP Kosambi

Bandung, Kilasmedia - Target Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk segera mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Pasar Kosambi sedikit terhambat. Hal ini juga merupakan salah satu dampak dari mewabahnya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Akibat wabah Covid-19, proses pembangunan MPP terpaksa dihentikan sementara.

"Hari ini meninjau kesiapan progres MPP Kosambi. Secara progres terhambat oleh covid 19," aku Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana usai meninjau MPP Kosambi, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kamis (14/5/2020) petang.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini, progres pembangunan MPP baru mencapai sekitar 30 persen.

"Mudah-mudahan kalau nanti sudah normal, tinggal pemasangan lantai dan plafon. Itu tidak terlalu lama. Kalau ini baru 30 persenan. Mudah-mudahan Covid-19 di Bandung cepat berakhir," kata Yana.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurdin mengaku masih terus mengevaluasi agar pembangunan MPP bisa segera dituntaskan.

"Untuk MPP ini masih kita evaluasi bersama-sama dengan semangat, kita bisa terwujud," katanya.

Sedangkan Direktur Operasional dan Komersil PD Pasar Kota Bandung, Panca Saktiadi mengatakan, progres pembangunan MPP Kosambi memang terhambat ketika muncul pandemi Covid-19.

"Covid-19 memang turut berdampak pada pembangunan MPP Kosambi," tutur Panca.

Panca memastikan, semua materi dan tenaga untuk membangun MPP tidak ada kendala. Hanya saja karena Covid-19, pengerjaan terpaksa dihentikan sementara.

"Tidak ada kendala hal teknis itu. Begitu sudah boleh melakukan aktivitas, kita akan lanjut," ujarnya.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :