11/05/2019

Oded: Pejabat Fungisional Perkuat Energi Pemkot Bandung

Bandung, - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial melantik delapan pejabat fungsional baru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). Oded berharap, para pejabat fungsional ini bisa memperkuat energi pemerintah dalam melakukan program pembangunan.

menurutnya, pejabat fungsional memiliki kompetensi teknis yang mumpuni di bidangnya masing-masing. Sehingga, jika kemampuan pejabat fungsional dikolaborasikan dengan petugas administratif akan menghasilkan program yang berkualitas.

"Saya berharap mereka bisa menghadirkan banyak gagasan dan program sesuai dengan tupoksi (tugas pokok fungsi) sebagai pejabat fungsional. Ketika mereka bekerja dengan baik kemudian berkolaborasi dengan jabatan administratif, akan menjadi energi yang sangat kuat," ucap Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Senin (4/10/2019).

Para pejabat fungsional ini diantaranya adalah, dokter gigi, sanitarian, penguji kendaraan bermotor, arsiparis, dua orang assesor serta dua orang perencana.

Setelah resmi dilantik, Oded meminta kepada para pejabat tersebut meningkatkan kinerjanya. Para pejabat tersebut harus mendidikasikan kerjanya untuk kemajuan negara serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tentu harapan kita setelah melantik delapan orang jabatan fungsional, mereka bisa lebih meningkatkan kinerjanya. Karena mereka beralih dari nuansa administratif ke fungsional," bebernya.

Oded mengingatkan kinerja para pejabat fungsional ini bisa optimal apabila ditopang dengan silaturahmi yang kuat. Sebab, kendati sebagian besar pejabat fungsional tidak mempunyai staf namun tetap memerlukan penguatan dari pejabat administratif.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :