10/10/2018

Pemkot Bandung Akan Tertibkan Aset di TamanSari

Bandung, - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menertibkan aset barang milik daerah di kawasan RW 11 Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan. Hal ini sebagai upaya menyelesaikan pembangunan rumah deret Tamansari.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan hal tersebut usai menggelar rapat koordinasi dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (10/10/2018).

"Langkah berikutnya penertiban aset Pemkot Bandung," ungkap pria yang akrab disapa Mang Oded itu.

Wali Kota mengambil keputusan tersebut usai mengeksplorasi progres terakhir dari berbagai sudut pandang. Terlebih pertemuan lintas sektoral di Mapolrestabes kali ini merupakan momen tidak rutin yang harus dimanfaatkan untuk menentukan sikap terhadap pembangunan rumah deret.

Mang Oded mengakui bahwa masih ada kekurangan di sana-sini. Akan tetapi secara hukum kepemilikan sudah banyak bukti-bukti yang menyatakan tanah di kawasan bakal pembangunan rumah deret itu merupakan milik Pemkot Bandung. Bahkan sertifikasi tanah sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Saya meminta tim agar melengkapi berbagai celah kekurangan baik secara hukum maupun sosial. Saya serahkan ke tim untuk melakukan rapat lagi. Saya hanya kebijakan saja," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Dharmawan menjelaskan, penertiban aset dimaksud karena Pemkot Bandung memiliki aset di lokasi bakal pembangunan rumah deret. Saat ini, lahan tersebut masih diduduki pihak lain.

"Kita rencananya membuat rumah deret di atas lahan seluas kurang lebih 6.000 meter persegi. Saat ini ada sebagian yang masih dikuasai pihak lain. Makanya kami akan menertibkan aset terlebih dahulu," tuturnya.

Terkait pembuatan sertifikat tanah, kata Dadang, saat ini sedang diajukan ke BPN. Tapi ada persyaratan pembuatan sertifikat itu bisa diproses ketika lahannya dikuasai pemohon. Sementara saat ini masih ada empat rumah yang dikuasai pihak lain.

Untuk detail teknis penertiban aset, menurutnya akan ada pertemuan lanjutan dengan semua pihak terkait. Ttermasuk membahas mengenai bentuk dan waktu penertibannya.

"Kami pun akan bermediasi dengan masyarakat yang belum bersepakat sesuai dengan arahan pimpinan kepada DPKP3. Kami sedang menyusun untuk menjadwalkannya. Saya kira harus secepatnya," ujarnya. red

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :