8/07/2018

Pemkot Bandung Akan Tersu Permudah Perijinan

Bandung - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung sebagai instansi pemerintah yang melayani perizinan di Kota Bandung terus memperbaharui diri. Dinas yang mengusung prinsip "one stop service" ini kini telah melayani warga secara online sepenuhnya.

Sekretaris DPMPTSP, Asep Saeful Gufron mengemukakan, inovasi telah dimulai sejak tahun 2011. Saat itu, warga Bandung telah bisa menikmati fasilitas Bandung One Stop Service (BOSS). Pada tahun 2015, Masyarakat sudah bisa mengakses layanan DPMPTSP secara online melalui website melalui aplikasi HAYU. Kini, masyakat juga sudah bisa mengaksesnya melalui aplikasi berbasis android bernama Gadget Application Mobile for License (GAMPIL).

"Dengan inovasi-inovasi ini, DPMPTSP sudah mendapat pengakuan dari KPK dan dijadikan role model untuk kota kabupaten lain di Indonesia," tutur Asep dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Selasa (7/8/2018).

Komisi antirasuah ini mengapresiasi kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi digital  tersebut. Terlebih lagi, aplikasi ini mengikis pertemuan antara pegawai dengan masyarakat.

"Jadi warga tidak perlu datang ke kantor kami, cukup pakai hand phone saja," katanya.

Saat ini, DPMPTSP Kota Bandung melayani 53 jenis perizinan untuk berbagai urusan, mulai dari reklame hingga Izin Mendirikan Bangunan. Kini, DPMPTSP sedang mengajukan pelimpahan pengelolaan izin bidang kesehatan dari Dinas Kesehatan.

"Tinggal Dinas Kesehatan yang belum melimpahkan izin, yang lainnya sudah," jelas Asep.

Ia mengatakan, ada 67 jenis izin yang ada di Dinas Kesehatan. Jika itu semua berpindah ke DPMPTSP, maka dinas yang terbentuk berdasarkan Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2018 tentang Susunan Perangkat Daerah itu akan mengelola 120 izin.

"Pelimpahan itu sedang dibahas oleh wali kota karena kewenangannya kan ada di wali kota," ujarnya.

DPMPTSP juga sedang menggagas e-Kios, yaitu media sosialisasi berbasis kewilayahan untuk menyosialisasikan jenis-jenis perizinan di Kota Bandung dan syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Program ini dirancang karena banyaknya jenis izin dan beragamnya persyaratan untuk menerbitkan izin seringkali membingungkan masyarakat.

"Nanti e-kios ini akan bisa memperlihatkan syarat-syarat izin dan tata cara upload dan semacamnya. Ini akan ditempatkan di tiap kecamatan agar bisa menyentuh ke level bawah," paparnya. Red

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :