Bandung, Kilasmedia- Kota Bandung telah menobatkan diri sebagai kota inklusif, salah satunya dalam bidang pendidikan. Hal tersebut membuat anak-anak berkebutuhan khusus pada kondisi tertentu diperbolehkan untuk belajar di sekolah reguler.
Hal yang sama juga diberlakukan pada tahun ajaran mendatang. Tim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2018 telah mengatur sistematika agar Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dapat belajar bersama anak reguler lainnya.
Tim Perumus Peraturan Wali Kota (Perwal) PPDB 2018, Edy Suparjoto mengungkapkan, setiap SD dan SMP negeri wajib menerima Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) maksimal 3 orang di tiap sekolah. Orang tua PDBK bisa mendaftarkan langsung ke sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
"Pendaftaran PDBK itu tetap sesuai dengan zonasi. Hal ini sama dengan peserta didik reguler," jelas Edy dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Kamis (31/5/2018).
PDBK yang akan mendaftar ke sekolah reguler wajib mendapat surat rekomendasi dari Pokja Inklusi di Dinas Pendidikan Kota Bandung. Surat tersebut bisa diperoleh setelah Pokja melakukan serangkaian tes kepada anak.
"Rekomendasi itu diperoleh setelah uji kelayakan seberapa besar tingkat ke-ABK-annya," tutur Edy.
Edy mengungapkan, Pokja Inklusi berisikan tim yang terdiri dari para psikolog dan pakar yang dapat menilai adaptasi anak dengan lingkungan di sekolah reguler. Hal yang terpenting, anak tersebut harus mampu mengikuti sistem pendidikan di sekolah reguler.
"Kalau yang tidak bisa mengikuti ke sekolah reguler, (anak didik) itu akan direkomendasikan ke SLB (Sekolah Luar Biasa)," imbuh Edy.
Selain memerlukan surat rekomendasi dari Pokja Inklusi Dinas Pendidikan, orang tua juga perlu menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik. "Dan juga ada akta kelahiran dan kartu keluarga," kata Edy. Red
Hal yang sama juga diberlakukan pada tahun ajaran mendatang. Tim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2018 telah mengatur sistematika agar Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dapat belajar bersama anak reguler lainnya.
Tim Perumus Peraturan Wali Kota (Perwal) PPDB 2018, Edy Suparjoto mengungkapkan, setiap SD dan SMP negeri wajib menerima Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) maksimal 3 orang di tiap sekolah. Orang tua PDBK bisa mendaftarkan langsung ke sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
"Pendaftaran PDBK itu tetap sesuai dengan zonasi. Hal ini sama dengan peserta didik reguler," jelas Edy dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Kamis (31/5/2018).
PDBK yang akan mendaftar ke sekolah reguler wajib mendapat surat rekomendasi dari Pokja Inklusi di Dinas Pendidikan Kota Bandung. Surat tersebut bisa diperoleh setelah Pokja melakukan serangkaian tes kepada anak.
"Rekomendasi itu diperoleh setelah uji kelayakan seberapa besar tingkat ke-ABK-annya," tutur Edy.
Edy mengungapkan, Pokja Inklusi berisikan tim yang terdiri dari para psikolog dan pakar yang dapat menilai adaptasi anak dengan lingkungan di sekolah reguler. Hal yang terpenting, anak tersebut harus mampu mengikuti sistem pendidikan di sekolah reguler.
"Kalau yang tidak bisa mengikuti ke sekolah reguler, (anak didik) itu akan direkomendasikan ke SLB (Sekolah Luar Biasa)," imbuh Edy.
Selain memerlukan surat rekomendasi dari Pokja Inklusi Dinas Pendidikan, orang tua juga perlu menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik. "Dan juga ada akta kelahiran dan kartu keluarga," kata Edy. Red