4/16/2018

Sasar Hotel, Satgas KTR Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

Bandung, - Pada maret lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melepas 34 Anggota Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memantau hotel, sekolah, restoran dan gedung kantor milik pemerintahan. Hal itu sesuai dengan Perwal Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Satgas KTR memiliki 7 tim yang bertugas di beberapa tempat yang banyak dijumpai perokok.

Untuk itu juga, Dinas Kesehatan Kota Bandung melalui Tim II Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus menyosialisasikan dan pembinaan dengan menempel stiker. Kali ini digelar di Hotel Jayakarta Dago, Kota Bandung, Senin (16/4/2018).

Menurut Ketua Tim II satgas KTR, Endang Efendi, tim yang dipimpinnya sudah memasuki sosialisasi tahap 2 sejak diresmikan. Meski baru pertama kali dilaksanakan respon dari pengelola tempat sangat baik dan mendukung program Pemkot Bandung tersebut.

"Alhamdullilah kita sudah jalan ke tahap 2 sosialisasi mengenai KTR ini. Tidak ada kendala yang berarti sampai saat ini. Respon dari owner hotel maupun tempat lainnya sangat mendukung saat kami terapkan sistim KTR di lobby hotel," ujarnya di sela-sela sosialisasi di hotel Jayakarta, Kota Bandung.

Ke depannya, Pemkot Bandung akan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang membahas mengenai KTR dan sangsi yang diberikan kepada pelanggar.

"Sementara ini masih ada Perwal yang membahas KTR dan tidak ada sanksi tertentu. Tetapi, ke depannya akan ada Perda dan akan ada sanksi bagi si pelanggar," tutur pria yang sehari-hari berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja tersebut.

Memasuki tahap 2, Enjang merasa sudah terlihat efek positif dari program KTR. Salah satunya, di beberapa tempat, seperti kantor kecamatan yang dulunya sering terlihat puntung rokok, kini mulai menghilang.

"Sampai saat ini kami lihat efeknya positif.  Sebelumnya, setiap kami ke kantor kecamatan, ada saja puntung rokok yang dibuang semabarangan. Namun, sekarang mereka merokok di tempat yang sudah disediakan," katanya.

Bagai dayung bersambut, program KTR direspon antusias oleh Manajemen Hotel Jayakarta. Melalui Manajer HRD Hotel Jayakarta, Oyib Ferdiansyah menyatakan, sangat mendukung dengan adanya KTR di hotel tempatnya bekerja.

"Saya sangat mendukung dengan program ini. Di sini ada tempat untuk merokok dan ada juga tempat yang dilarang untuk merokok seperti lobby dan tempat yang tertutup lainnya," katanya sesuai menerima Tim II Satgas KTR Kota Bandung.

Program ini, lanjutnya,  dapat mengedukasi masyarakat khususnya kepada tamu untuk bisa menghargai tamu lain yang tidak merokok.

"Selain demi kesehatan, program KTR tersebut bisa sebagai langkah toleransi sesama tamu. Jadi bagi mereka yang merokok bisa menghargai tamu lain yang tidak merokok, yang terkadang merasa terganggu," tuturnya.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :