6/15/2017

KTP Dulu dan Sementara Masih bisa Digunakan Melakukan Unit Layanan

BANDUNG - Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Uum Sumiati menegaskan bahwa e - KTP yang sudah habis masa berlaku maupun surat keterangan tanda penduduk sementara itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi atau unit layanan. Seperti untuk membuat kartu ATM, BPJS maupun kepentingan lainnya yang berhubungan dengan tanda pengenal. 


"Melalu forum ini kami sampaikan e-KTP yang dicetak 2011 masih tercantum masa berlaku maupun sudah habis, itu berlaku untuk unit layanan. Selain e-KTP yang habis masa berlakunya, surat keterangan tanda penduduk pun yang berbentuk selembar itu berlaku juga,"jelasnya dalam kegiatan Bandung Menjawab bertempat di Ruang Media Lounge Balaikota Bandung, Kamis (15/6/2017). 


Lanjutnya, berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013, satu hal yang ada didalamnya yaitu masa berlaku KTP,  Bahwa KTP yang dicetak 2011 otomatis berlaku seumur hidup selama elemen data yang tertera dalamnya masih sesuai. 


"Jadi sudah jelas bahwa e KTP yang dicetak dulu itu masih berlakunya seumur hidup. Jadi ketika warga Bandung ingin melakukan unit layanan baik di perbankan ataupun sebagainya pasti bisa digunakan identitas itu,"jelasnya. 


Ditambahkan Umum, dari wajib KTP 1,7 juta warga kota Bandung, yang sudah direkam 1,691 sudah melakukan perekaman. Jadi sekitar 96 persen. Warga Bandung sudah melakukan perekaman. 


"Maka untuk warga Bandung yang belum memiliki e KTP jangan khawatir jika ingin melakukan unit layanan. Disdukcapil melalui kecamatan sudah memberikan kemudahan yaitu surat keterangan yang didalamnya bisa digunakan untuk beberapa keperluan,"ujarnya.

red**

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :