11/21/2016

Kota Bandung Tengah Susun Tim Sabet Pungli

Bandung, -Inspektorat Kota Bandung tengah menyusun Keputusan Wali Kota yang menetapkan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kota Bandung. Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Joko Widodo untuk memberantas Pungli.

"Kita sedang persiapan membentuk tim Saber Pungli. Mungkin dalam satu minggu saya tanda tangan (keputusan pembentukan) timnya," ujar Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung, Senin (21/11/2016).

Tim tersebut terdiri dari berbagai unsur lembaga, yakni Kepolisian, Pemerintah Kota Bandung, Kejaksaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Polisi Militer, Badan Intelijen Negara, dan Ombudsman.

Pembentukan tim ini, menurut Ridwan, dilakukan untuk memperluas jangkauan pemberantasan Pungli yang mungkin masih terjadi di lingkungan pelayanan publik di wilayah Kota Bandung.

"Mudah-mudahan tim ini bergerak dan bisa menjadikan kualitas pelayanan bebas dari Pungli," ucap Emil.

Emil mengatakan, pihaknya sendiri telah melakukan penyempurnaan sistem di SKPD yang dapat memutus rantai pungli, salah satunya dengan penggunaan teknologi, di mana pertemuan masyarakat dengan petugas sudah dikurangi sehingga memperkecil potensi Pungli.

Ia pun mengklaim, angka Pungli di Kota Bandung telah jauh menurun dengan penerapan sistem tersebut. Meskipun demikian, ia tidak memungkiri masih ada oknum yang berupaya menyiasati sistem untuk melakukan pelanggaran.

"Tapi kan yang namanya sistem ada aja yang minoritas. Itu yang sama tim Saber Pungli dihabisi," kata Wali Kota.

Tim pemberantasan Pungli ini akan terdiri dari empat unit, yakni unit intelijen, unit pencegahan, unit penindakan, dan unit justisi. Tim ini akan mulai bekerja pada tahun 2017.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :