Advertise Here

Senin, Agustus 25, 2025

Dua Anggota DPRD Kota Bandung PAW Periode 2024–2029 Diambil Sumpah

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan didampingi Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menghadiri pelantikan dua Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 25 Agustus 2025.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 15 Juli 2025. Dua anggota yang dilantik yaitu Sendi Lukmanul Hakim dan Nina Fitriana Sutadi. Keduanya berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sendi Lukmanul Hakim menggantikan Ahmad Nugraha, yang berhenti dari keanggotaan DPRD Kota Bandung sesuai SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.377-Pemda/2025.

Sementara itu, Nina Fitriana Sutadi menggantikan Riantono, yang juga resmi berhenti berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.378-Pemda/2025.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyampaikan apresiasi atas pengabdian dua anggota dewan yang telah purna tugas.

"Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pelaksanaan tugas Saudara Ahmad Nugraha dan Saudara Riantono selama menjadi anggota DPRD. Semoga darma bakti yang telah dicurahkan untuk masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah," ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, penggantian antar waktu anggota DPRD ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024.

Sesuai aturan, anggota DPRD PAW wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatannya. Prosesi tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dipandu langsung oleh pimpinan DPRD.

Dengan dilantiknya dua anggota PAW tersebut, DPRD Kota Bandung memastikan keberlangsungan kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsi perwakilan rakyat hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029.

Ada pun Pemkot Bandung berharap dilantiknya dua Anggota DPRD PAW masa jabatan 2024-2029 dapat menumbuhkan sinergi antara Pemkot dan DPRD guna terwujudnya Kota Bandung yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis.

Dukung MBG, Pemkot Bandung Buka Akses Lahan untuk SPPG

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka peluang pemanfaatan lahan pemerintah untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lahan milik pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan oleh pengusaha maupun yayasan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat menghadiri pembukaan Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) Cisurupan sekaligus pemberian perdana MBG di SD Negeri 90, Jalan Raya Cibiru, Kecamatan Cibiru, Senin 25 Agustus 2025.

"Kalau memang ada tanah pemerintah yang bisa dipakai, ya kita bisa sewakan ke pengusaha-pengusaha atau yayasan-yayasan yang memang dipakai untuk MBG. Karena kita harus support juga," kata Erwin.

Menurutnya, pemerintah harus hadir memastikan keberlangsungan dan kelancaran distribusi makanan bergizi bagi anak-anak sekolah.

"Pemerintah bisa menyiapkan, bisa mengadakan juga apa yang bisa mendukung kelangsungan MBG ini," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Erwin juga mengapresiasi SPPG Cisurupan yang telah menyalurkan 3.756 porsi makanan bergizi gratis untuk tujuh sekolah di Kota Bandung. Ia menilai, hal ini sebagai bukti nyata kepedulian pemerintah pusat hingga ke daerah.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Presiden Prabowo yang begitu cepat mendistribusikan ini. Tentunya ini bentuk kepedulian seorang pemimpin supaya anak-anak sehat, cerdas, kuat secara mental, dan siap menyongsong generasi emas 2045," ungkapnya.

Erwin berharap, dari SD Negeri 90 Cibiru akan lahir generasi yang bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara mental, tangguh secara sosial, dan berkarakter budaya.

"Mudah-mudahan anak-anak bisa mengamalkan ilmu yang mereka dapat di sekolah dalam kehidupan bermasyarakat," tambahnya.

Terkait target realisasi MBG, Erwin menegaskan, program ini terus berjalan masif. Meski ada beberapa kendala, terutama soal fasilitas dapur, Pemkot Bandung berkomitmen mencari solusi, termasuk menggandeng pihak swasta.

"Beberapa pengusaha sudah menyampaikan ke Balai Kota ingin dibantu terkait lahan. Ini akan kita tindaklanjuti," ujarnya.

Dengan adanya SPPG Cisurupan, Erwin optimistis distribusi MBG akan semakin lancar dan menyentuh lebih banyak sekolah.

"Harapannya, semua anak-anak SD di Kota Bandung bisa menikmati makan bergizi secara adil dan merata," pungkasnya.

Di luar itu, Erwin menyoroti kondisi sekolah yang masih terbagi dalam dua sif, pagi dan siang. Menurutnya, perlu ada penambahan ruang kelas agar semua siswa bisa belajar pada pagi hari.

"Saya coba usulkan supaya ada penambahan bangunan di belakang. Kita akan komunikasikan dengan Disdik dan DPRD supaya bisa dianggarkan," jelasnya.

Pemkot Bandung Usulkan Kawasan Asia Afrika Jadi Memory of the World UNESCO

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung tengah memperjuangkan kawasan Asia Afrika agar diakui UNESCO sebagai bagian dari program Memory of the World.  Hal itu merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung melestarikan bangunan cagar budaya.

Menurut Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjaga cagar budaya bukan hanya sebagai wajah Kota Bandung, melainkan juga sebagai karakter dan jiwa kota yang harus dilestarikan.

Nilai yang terkandung dalam cagar budaya kerap kali bersifat subjektif, namun justru di situlah letak keindahan dan kekayaannya.

"Cagar budaya itu lebih dari sekadar tampilan fisik. Ada jiwa di dalamnya yang harus kita jaga bersama. Saya percaya pemerintah Kota Bandung berkewajiban mempertahankan karakter kota yang salah satunya dibentuk oleh cagar budaya," ujar Farhan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Mercure City Center, Jalan Lengkong Besar, Senin, 25 Agustus 2025.

Farhan mencontohkan sejumlah kawasan yang masih bisa diselamatkan, seperti Jalan Supratman, Cipaganti, dan Asia Afrika.

Namun, ada pula kawasan yang sulit dipertahankan, misalnya di sekitar Jalan Cihampelas dan Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau).

Ia juga mengungkapkan adanya warga yang meminta agar rumah warisan yang berstatus cagar budaya kategori A dibeli pemerintah dengan harga mencapai Rp19 miliar.

"Saya ingin mengiyakan, tapi uang Rp19 miliar itu bukan uang pribadi. Semua harus melalui mekanisme DPRD. Inilah yang harus dijaga bersama," jelasnya.

Farhan mengingatkan jajarannya agar tidak memiliki vested interest maupun conflict of interest dalam pengelolaan cagar budaya. Aparatur wajib berpihak hanya pada aturan hukum yang berlaku.

"Kalau ada pegawai terbukti melanggar, saya pastikan akan ditindak tegas. Pemerintah tidak boleh berada di posisi setuju atau tidak setuju, tapi harus berpegang pada undang-undang, peraturan pemerintah, hingga Perda. Bahkan diskresi presiden sekalipun harus tertulis," tegasnya.

Salah satu contoh yang diangkat adalah Kebun Binatang Bandung. Farhan menilai kawasan tersebut memiliki nilai heritage tinggi, tetapi tata ruangnya kini tidak ideal, dengan kandang satwa yang terlalu dekat dengan pemukiman dan trotoar.

"Dalam kondisi seperti ini, pemerintah harus menjaga keseimbangan dan tetap berpijak pada aturan," katanya.

Farhan juga menyinggung kasus Sumur Bandung yang ditetapkan sebagai cagar budaya.

Meski secara kasat mata tampak sederhana, penetapan tersebut memiliki dasar hukum sehingga pemerintah wajib melindunginya.

"Pertanyaan masyarakat tentang kenapa satu objek jadi cagar budaya adalah PR besar kita. Edukasi harus terus diulang, tidak boleh berhenti sekali saja," tambahnya.

Farhan juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan TNI, khususnya TNI AD, yang memiliki banyak aset bangunan bersejarah di Bandung.
Menurutnya, dialog dengan pemilik lahan atau bangunan harus dilakukan sebelum ada langkah pemanfaatan.

"Kalau kemudian bangunan itu bisa bertransformasi menjadi museum atau kafe, tentu itu keren luar biasa. Tetapi tetap harus melalui dialog dan kerja sama yang terbuka," jelasnya.

Farhan menilai, pentingnya mencari ekuilibrium dalam setiap perdebatan tentang cagar budaya.

"Akhir dari sebuah perdebatan bukanlah condong ke kiri atau ke kanan, tapi menciptakan kesetimbangan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Pada akhirnya, yang kita jaga adalah kepentingan Kota Bandung itu sendiri," pungkasnya.